Pencarian

Polisi Samarinda Tahan RR (27) yang Bakar Salon Bosnya, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 • 13:31:02 WIB
Polisi Samarinda Tahan RR (27) yang Bakar Salon Bosnya, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
Polisi menahan RR (27) terkait pembakaran salon di Samarinda yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.

SAMARINDA — Penangkapan RR berawal dari rekaman kamera pengawas di sekitar bangunan yang terbakar. Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang bersama tim Inafis Polresta Samarinda mengembangkan penyelidikan setelah api dipadamkan petugas pemadam kebakaran dan relawan.

Rekaman CCTV memperlihatkan seorang perempuan masuk lewat pintu depan, melewati lorong samping, lalu beberapa kali mondar-mandir. Setelah perempuan itu meninggalkan lokasi, percikan api muncul dari salah satu sudut samping bangunan.

Jejak Perjalanan Tersangka Sebelum Membakar

Polisi tidak berhenti pada rekaman kamera pengawas. Penyidik menelusuri perjalanan RR sebelum tiba di lokasi kebakaran, termasuk dugaan penggunaan jasa ojek online dan pembelian bahan bakar minyak untuk membakar bangunan.

Pengemudi ojek online diperiksa sebagai saksi. Polisi menyita satu set pakaian, sepasang sandal yang diduga dikenakan saat kejadian, serta sebuah flash disk berisi rekaman CCTV.

"Keterangan pengemudi ojek online menjadi salah satu bagian yang kami dalami untuk menyusun rangkaian perjalanan tersangka sebelum kejadian. Barang bukti yang ditemukan juga kami kumpulkan untuk mendukung proses penyidikan," ujar Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe dalam konferensi pers, Senin, 19 Oktober 2026.

Pemicu: Gaji Tak Setara dan Bonus 17 Agustus yang Belum Diterima

Dalam pemeriksaan awal, RR mengakui perbuatannya. Menurut Abdillah, tersangka mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena menilai gajinya tidak setara dengan upah karyawan lain.

Polisi juga mendalami persoalan bonus perayaan 17 Agustus yang disebut belum diterima tersangka. RR sudah tidak bekerja di salon tersebut sejak akhir September 2026.

"Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menyimpan kekesalan dalam waktu lama. Kami masih mendalami persoalan yang melatarbelakangi tindakan tersebut, termasuk keterangan mengenai gaji dan bonus yang belum diterimanya," kata Abdillah.

Salon yang menjadi sasaran awal merupakan tempat usaha keluarga yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka. RR disebut bermaksud membakar ruko milik keluarganya untuk memberi pelajaran kepada pemilik usaha.

Api Merembet ke Tiga Ruko dan Satu Rumah

Tersangka mengaku tidak menyangka api akan membesar hingga menjalar ke bangunan lain. Niat awal yang disampaikan dalam pemeriksaan hanya ditujukan kepada ruko tersebut.

"Tersangka mengaku tidak menyangka api akan membesar hingga merembet ke bangunan lain. Niat awal yang disampaikan dalam pemeriksaan hanya ditujukan kepada ruko tersebut," ungkap Abdillah.

Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Tiga ruko atau bangunan usaha dan satu rumah pribadi terdampak.

Ancaman Sembilan Tahun Penjara

RR ditahan di rumah tahanan Polsek Sungai Kunjang. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

"Untuk saat ini, tersangka sudah kami tahan di Polsek Sungai Kunjang. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami alat bukti yang ada untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," pungkas Abdillah.

Follow kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: reviewsatu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks