KALIMANTAN TIMUR — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya bergantung pada satu instansi. Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, menyebut pencegahan hingga penegakan hukum harus dijalankan bersama oleh pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi. Dorongan ini muncul saat pengawasan lahan rawan terbakar masih jadi titik lemah.
Umi Ma'rufah menyoroti bahwa rantai penanganan karhutla terputus ketika hanya satu pihak yang bergerak. Pencegahan, pengawasan lahan, dan penegakan hukum terhadap pelanggar mesti berjalan seiring, bukan sendiri-sendiri.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi dinilai perlu menjalankan kewajiban masing-masing. Tanpa pembagian peran yang jelas, upaya memadamkan api cenderung reaktif dan terlambat.
Dorongan Koordinasi Terpadu ke Presiden
Umi meminta Presiden memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu. Laporan dari lapangan juga harus ditindaklanjuti serius, disertai target pencegahan yang terukur.
"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi seperti dikutip, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pengawasan lahan rawan terbakar perlu diperkuat, terutama di area perkebunan dan konsesi perusahaan. Pemerintah diminta memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman.
"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujarnya.
Pembagian Peran dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2020
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pembagian tugas lintas kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah. Inpres itu menitikberatkan penguatan pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla.
Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan agar berjalan terencana, terpadu, dan menyeluruh. Koordinasi itu mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab membina dan mengawasi kebijakan gubernur serta bupati/wali kota. Menteri Dalam Negeri juga memastikan alokasi anggaran memadai dalam APBD untuk penanganan karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan bertugas mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan. Keduanya menjalankan penegakan hukum sesuai kewenangan, termasuk sanksi administratif, hukum pidana, dan koordinasi pemulihan lahan pascakebakaran.
Peran TNI, Polri, BNPB, dan BMKG
Panglima TNI mengerahkan personel untuk membantu BNPB dalam pemadaman api dan patroli kawasan hutan. Prajurit yang terbukti terlibat pembiaran atau persekongkolan akan dikenai sanksi berat.
Kapolri wajib mengerahkan personel Polri untuk operasi pemadaman dan meningkatkan intensitas patroli wilayah. Penegakan hukum diperkuat, termasuk sanksi bagi anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana terkait karhutla.
Kepala BNPB menjalankan fungsi komando dan koordinasi, memberikan bantuan pendanaan, serta menyiagakan peralatan darat dan udara. BNPB juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.
Kepala BMKG wajib proaktif memberikan informasi titik panas, sebaran asap, serta tren cuaca dan musim. Data itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan BNPB untuk mendukung operasi pemadaman.
Kewajiban Gubernur hingga Bupati/Wali Kota
Gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi. Anggaran penanganan wajib dialokasikan dalam APBD, disertai penyusunan peraturan daerah dan sanksi bagi pengusaha yang melanggar.
Gubernur juga melaporkan perkembangan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB. Di tingkat kabupaten/kota, bupati dan wali kota memimpin operasi sebagai komandan satuan tugas wilayah masing-masing.
Mereka harus memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla.
Bagi pembaca yang hendak memantau perkembangan titik panas dan sebaran asap, informasi resmi dapat diakses melalui kanal BMKG dan BNPB. Data terbaru dari kedua lembaga itu menjadi rujukan paling akurat sebelum merencanakan perjalanan ke wilayah rawan karhutla.