Pencarian

Danantara DSI Baru Beroperasi Juni 2026, Menkeu Purbaya: Dampak ke Penerimaan Negara Belum Terlihat

Minggu, 31 Mei 2026 • 18:12:01 WIB
Danantara DSI Baru Beroperasi Juni 2026, Menkeu Purbaya: Dampak ke Penerimaan Negara Belum Terlihat
Menkeu Purbaya menyatakan dampak operasional Danantara DSI terhadap penerimaan negara belum terlihat.

KALIMANTAN TIMUR — Purbaya menyatakan pihaknya masih terus melakukan penghitungan potensi penerimaan dari skema baru pengelolaan ekspor ini. “Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” ujarnya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).

Evaluasi Per Tiga Bulan, Angka Baru Muncul September

Pemerintah akan memonitor dan mengevaluasi kinerja DSI secara berkala setiap tiga bulan. Hasil evaluasi perdana inilah yang nantinya dipakai untuk mengukur sejauh mana efektivitas DSI dalam mengelola ekspor dan kontribusinya ke penerimaan negara.

“Yang jelas DSI ini kan akan dimonitor setiap tiga bulan dievaluasi. Jadi tiga bulan dari sekarang baru mungkin bisa keluar angka yang lebih jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara,” jelas Purbaya.

Transisi Dimulai Juni 2026, Tiga Komoditas Prioritas

DSI akan memasuki masa transisi pengelolaan ekspor mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, komoditas yang masuk ke dalam skema ini meliputi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy.

Selama masa transisi, eksportir tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, mereka diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI sebagai BUMN yang ditugaskan negara.

Aturan Baru DHE: Wajib Repatriasi 100 Persen

Berbarengan dengan operasional DSI, pemerintah memberlakukan aturan baru pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026. Eksportir komoditas strategis kini wajib merepatriasi seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.

Dengan skema ini, pemerintah berharap pengelolaan ekspor komoditas strategis bisa lebih efektif dan penerimaan negara bisa lebih optimal. Namun, angkanya baru akan terlihat setelah evaluasi tiga bulan pertama berjalan.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks