Pencarian

Insentif Mobil Listrik di Jakarta: 78% Pemilik Punya Mobil Kedua, Pemprov Kehilangan Rp 2 Triliun

Minggu, 26 Juli 2026 • 14:31:31 WIB
Insentif Mobil Listrik di Jakarta: 78% Pemilik Punya Mobil Kedua, Pemprov Kehilangan Rp 2 Triliun

KALIMANTAN TIMUR — Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta memang signifikan, mencapai 33 persen dibanding periode sebelumnya. Namun, di balik angka positif itu, ada persoalan struktur kepemilikan yang menggerogoti pendapatan daerah.

78% Pemilik EV Punya Lebih dari Satu Mobil

Data Bapenda DKI Jakarta menunjukkan mayoritas pemilik mobil listrik tidak hanya memiliki satu kendaraan. "Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen," kata Lusiana Herawati dalam keterangannya. Karena mobil listrik dibebaskan dari PKB, kendaraan nonemisi itu tidak dikenakan pajak progresif meskipun dihitung sebagai kendaraan kedua atau seterusnya.

Dampaknya terhadap kas daerah cukup besar. Hingga triwulan II 2025, potensi kehilangan pendapatan dari PKB mencapai Rp 515 miliar untuk 109.172 KBM, dan dari BBNKB sebesar Rp 1,5 triliun untuk 53.419 KBM.

63% dari Total Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta

Konsentrasi kendaraan listrik di Jakarta sangat tinggi. "Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," sambung Lusiana. Artinya, kebijakan insentif yang berlaku di ibu kota berdampak langsung pada dominasi pasar EV nasional.

Keistimewaan yang Masih Dinikmati Pemilik EV

Hingga kini, kendaraan listrik di Jakarta masih menikmati sederet insentif: pembebasan PKB dan BBNKB dari pemerintah daerah, plus PPnBM dari pemerintah pusat. Selain itu, mereka juga bebas dari aturan ganjil-genap. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan itu tetap dipertahankan sebagai dukungan terhadap kendaraan rendah emisi, bahkan saat rekayasa arus mudik.

Kondisi ini kontras dengan rencana sebelumnya. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 (seharusnya 2025?) sempat mengeluarkan kendaraan listrik dari kategori yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ meminta pemerintah daerah tetap memberi insentif, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukannya hingga saat ini.

Dari Sisi Keadilan, Bapenda Minta Tinjau Ulang

"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," ujar Lusiana. Pernyataan itu mengindikasikan bahwa Pemprov DKI mulai mempertimbangkan evaluasi, terutama karena mayoritas penerima insentif justru pemilik mobil kedua atau lebih yang secara ekonomi lebih mampu.

Belum ada kepastian kapan kebijakan akan berubah. Namun, data ini menjadi sinyal bagi calon pembeli EV maupun pemilik saat ini: masa depan insentif di Jakarta belum sepenuhnya aman.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks