JAKARTA — Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) mineral strategis mendapat respons hati-hati dari emiten tambang di Kalimantan Timur. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyatakan belum bisa memberikan penilaian final hingga dokumen resmi kebijakan itu diterbitkan.
Dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/5/2026), Direktur Utama Petrindo Michael menekankan bahwa kepastian hukum menjadi syarat utama agar kebijakan ini mampu mendongkrak kepercayaan investor global.
"Jaminan Kepastian Hukum" Jadi Syarat Utama Investor
Michael mengatakan terdapat sejumlah aspek yang perlu dijalankan secara konsisten dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurut dia, penegakan hukum yang terukur, jelas, tegas, dan transparan menjadi fondasi agar kebijakan pemerintah mendapat kepercayaan dari pelaku pasar domestik maupun global.
"Hal penting yang menurut kami perlu dijalankan dengan konsisten adalah adanya jaminan kepastian hukum dan penegakkan hukum yang terukur, konsisten, jelas, tegas, dan transparan, agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah mendapat kepercayaan dari investor, baik domestik maupun global, termasuk konsumen global pembeli SDA mineral strategis dari Indonesia," ujar Michael.
Petrindo Tunggu Dokumen Resmi, Belum Bisa Hitung Dampak
Hingga saat ini, perseroan mengaku belum menerima atau mengetahui adanya regulasi resmi yang telah diterbitkan pemerintah terkait rencana PP tersebut. Informasi yang diperoleh perusahaan hanya berasal dari pemberitaan di berbagai media.
"Sampai dengan tanggal surat ini, selain informasi dan pemberitaan yang beredar di berbagai media, Perseroan belum mengetahui adanya peraturan atau dokumen yang telah diterbitkan secara resmi dari Pemerintah maupun kementerian terkait sehubungan dengan rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA mineral strategis tersebut," jelas Michael.
Akibat ketiadaan aturan resmi, Petrindo belum dapat memberikan tanggapan konklusif mengenai potensi dampak terhadap aspek operasional, kelangsungan usaha, kondisi keuangan, hingga risiko pemenuhan covenant berdasarkan perjanjian kredit.
Fakta Singkat: Posisi Petrindo Jaya Kreasi
- Emiten berkode saham CUAN ini bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
- Perusahaan menyatakan komitmen mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah.
- Rencana sentralisasi ekspor dinilai sebagai perubahan besar dalam tata kelola ekspor nasional.
Potensi Dampak Positif Jika Implementasi Berjalan Baik
Meski bersikap wait and see, Petrindo melihat peluang positif dari kebijakan ini dalam jangka panjang. Jika seluruh proses berjalan baik, sentralisasi ekspor berpotensi meningkatkan posisi tawar batu bara nasional di pasar global.
"Jika keseluruhan proses berjalan dengan baik, kami meyakini bahwa dalam jangka panjang, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar ekspor batubara nasional, meningkatkan pendapatan negara dari devisa hasil ekspor, serta memberikan stabilitas yang lebih baik terhadap harga jual," kata Michael.
Transisi Sentralisasi Ekspor Harus Dirancang Matang
Petrindo menilai rencana sentralisasi ekspor SDA mineral strategis merupakan perubahan besar yang membutuhkan desain implementasi transparan, efisien, efektif, dan terstruktur. Perseroan berpandangan bahwa proses transisi harus dirancang secara matang untuk meminimalkan potensi gangguan terhadap kegiatan ekspor yang telah berjalan.
Di sisi lain, perusahaan menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah. "Pada prinsipnya, sebagai bentuk dukungan Perseroan terhadap program yang dijalankan Pemerintah, maka Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh kebijakan, regulasi, dan arahan yang ditetapkan oleh Pemerintah," ujar Michael.