KALIMANTAN TIMUR — Majelis arbitrase di Singapura memenangkan gugatan INA dan Silk Road Fund terhadap PT Kimia Farma Apotek pada pertengahan Juni 2026. Berdasarkan putusan tersebut, Kimia Farma dan Bio Farma sebagai pihak penjamin diwajibkan membayar secara tanggung renteng sekitar Rp2,2 triliun. Perseroan masih mempelajari isi putusan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
Dari Investasi Strategis Menjadi Sengketa Hukum
Kerja sama ini bermula pada akhir 2022 ketika INA dan Silk Road Fund masuk sebagai investor strategis Kimia Farma Apotek. Keduanya mengakuisisi 40 persen saham melalui pembelian saham lama dan penerbitan saham baru. Targetnya jelas: memperluas jaringan layanan kesehatan, memperkuat ritel apotek, dan mempercepat digitalisasi perusahaan.
Namun, hubungan bisnis itu berubah menjadi sengketa setelah muncul persoalan informasi keuangan. INA dan Silk Road Fund menduga terjadi salah saji dalam laporan keuangan Kimia Farma Apotek tahun 2021 dan 2022, serta laporan keuangan PT Kimia Farma Diagnostika. Pada Juni 2024, kedua investor mengungkap dugaan pelanggaran perjanjian investasi, dan permohonan arbitrase resmi didaftarkan ke SIAC pada 23 Oktober 2024.
Tekanan Keuangan Berlapis
Putusan arbitrase ini datang di saat kondisi keuangan Kimia Farma Apotek belum pulih. Pada Desember 2025, perusahaan menandatangani restrukturisasi keuangan jangka panjang dengan lima bank, yakni Bank Negara Indonesia, Bank DKI, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Central Asia. Restrukturisasi selama sepuluh tahun itu dilakukan untuk menata arus kas dan menjaga operasional lebih dari seribu jaringan apotek, klinik, dan laboratorium.
Beban hukum juga datang dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung disebut telah membuka penyelidikan dugaan korupsi terkait dana investasi Rp1,86 triliun sejak Maret 2025. Komisi VI DPR pun ikut mendorong penelusuran kasus ini karena menyangkut tata kelola BUMN dan kepercayaan investor.
Tanggung Jawab Holding BUMN Farmasi
Bio Farma turut menanggung putusan tersebut lantaran bertindak sebagai penjamin dalam perjanjian investasi Kimia Farma Apotek. Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ida Rasita, menyatakan pihaknya terus mengupayakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan perseroan dan pemegang saham.
"Ini dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan perseroan dan pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan perseroan dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Ida dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Minggu (28/6/2026).
Investasi yang semula dirancang untuk mengembangkan jaringan layanan kesehatan nasional kini berubah menjadi kewajiban keuangan yang membebani holding BUMN farmasi. Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola anak usaha BUMN yang melibatkan mitra asing.