Pencarian

Antisipasi Sepaku Masuk IKN, PPU Percepat Tambah Kecamatan

Senin, 23 Februari 2026 • 02:20:04 WIB
Antisipasi Sepaku Masuk IKN, PPU Percepat Tambah Kecamatan
Pemkab Penajam Paser Utara percepat penetapan batas desa untuk dukung pemekaran kecamatan.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tengah memacu penyelesaian penetapan batas wilayah tingkat desa dan kelurahan. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas rencana pemekaran wilayah, menyusul transisi Kecamatan Sepaku yang kini resmi menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menegaskan bahwa penuntasan administrasi batas wilayah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam proses penambahan kecamatan baru. Upaya ini dilakukan untuk memastikan status otonomi daerah tetap terjaga di tengah pergeseran peta administratif wilayah tersebut.

"Proses bereskan tapal batas kelurahan dan desa terus dipercepat, seiring pemekaran wilayah," ujar Mudyat Noor pada Senin (23/2/2026), saat memberikan keterangan mengenai rencana penambahan unit administrasi kecamatan di Penajam.

Saat ini, draf usulan pemekaran sebenarnya telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, proses tersebut masih terhambat oleh satu kendala utama, yakni belum rampungnya pemetaan tapal batas di sejumlah desa dan kelurahan yang ada di wilayah PPU.

Mudyat menjelaskan bahwa setiap kesepakatan koordinat wilayah nantinya akan memiliki payung hukum yang kuat. Pemerintah daerah berkomitmen mempertegas status batas-batas tersebut melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) agar tidak terjadi konflik sosial maupun administrasi di masa depan.

"Salah satu syarat pemekaran wilayah yang harus dipenuhi adalah seluruh tapal batas kelurahan dan desa sudah selesai," tambah Mudyat.

Adapun rencana besar Pemkab PPU adalah membagi wilayah Kecamatan Penajam menjadi dua kecamatan baru. Urgensi pemekaran ini didasari oleh regulasi daerah otonom yang mewajibkan kepemilikan minimal empat kecamatan dalam satu kabupaten.

Tanpa adanya pemekaran, Kabupaten PPU terancam kehilangan status otonomnya karena hanya akan menyisakan tiga kecamatan, yaitu Penajam, Waru, dan Babulu, setelah Sepaku resmi terintegrasi ke IKN. Oleh karena itu, Mudyat menegaskan penyelesaian batas desa menjadi prioritas utama agar syarat penambahan kecamatan segera terpenuhi.

Bagikan
Sumber: antaranews

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks