Pencarian

Polisi Bekasi Bongkar Penipuan Investasi Hewan Kurban, Kerugian Tembus Rp947 Juta

Sabtu, 13 Juni 2026 • 21:52:31 WIB
Polisi Bekasi Bongkar Penipuan Investasi Hewan Kurban, Kerugian Tembus Rp947 Juta
Polisi Bekasi mengungkap kasus penipuan investasi hewan kurban dengan kerugian mencapai Rp947 juta.

KALIMANTAN TIMUR — Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, tersangka IUA menjalankan aksinya dengan dua modus. Pertama, menawarkan skema investasi modal di bidang peternakan domba, sapi, dan kambing dengan iming-iming keuntungan 100 persen dalam setahun. Kedua, meminta peternak menitipkan hewan kurban siap jual menjelang Iduladha dengan sistem bagi hasil.

"Tersangka IUA justru menggelapkan seluruh aset milik investornya. Puluhan hewan kurban titipan para korban diam-diam telah dijual secara sepihak, di mana seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk menutup lubang utang piutang pribadi," kata Kusumo dalam rilis perkara yang turut dihadiri Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

Korban Gelontorkan Rp225 Juta untuk 61 Ekor Domba

Salah satu korban berinisial BSB nekat menggelontorkan dana segar senilai Rp225 juta untuk pengadaan 61 ekor domba. Ia dijanjikan akan mendapatkan hasil berlipat ganda hingga Rp450 juta atau keuntungan bersih mencapai 100 persen dalam kurun waktu satu tahun.

Selain korban BSB, polisi mencatat sejumlah peternak lain yang tertipu. Korban NN asal Jakarta Timur menitipkan 4 ekor sapi dan 2 kambing, korban RMZ asal Cileungsi menitipkan 3 sapi dan 8 kambing, serta korban SS asal Tangerang menyetorkan 5 ekor kambing. Para korban percaya kepada pelaku karena rekam jejak usahanya yang sudah berjalan sejak 2024 dan promosi gencar di media sosial.

Alasan Fiktif: Yayasan Palsu hingga Pencairan Macet

Untuk menutupi aksinya, IUA berbohong kepada para investornya dengan berdalih bahwa hewan kurban telah diborong oleh sebuah yayasan. Setelah dicek polisi, yayasan tersebut ternyata fiktif. Pelaku juga beralasan bahwa proses pencairan dana dari pembeli masih tersendat di bank.

"Hingga saat ini penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman intensif di lapangan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah," tegas Kusumo.

Di Jerat Pasal Penipuan dan Penggelapan, Ancaman 4 Tahun Penjara

Tersangka IUA telah ditahan dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, terutama yang memanfaatkan momen hari besar keagamaan. Otoritas juga mendorong para korban yang belum melapor untuk segera datang ke Mapolres Metro Bekasi Kota guna memperkuat alat bukti dan pengembangan kasus.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks