Pencarian

Akses Bantuan Hukum di Kaltim dan Kaltur Masih Timpang, Baru 8 dari 15 Daerah Punya Lembaga Pendamping

Senin, 27 Juli 2026 • 14:50:01 WIB
Akses Bantuan Hukum di Kaltim dan Kaltur Masih Timpang, Baru 8 dari 15 Daerah Punya Lembaga Pendamping
Delapan dari 15 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah memiliki Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi.

SAMARINDA — Kesenjangan akses bantuan hukum masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dari total 15 kabupaten dan kota di dua provinsi ini, baru delapan daerah yang memiliki Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Artinya, tujuh daerah lainnya belum memiliki lembaga resmi yang bisa mendampingi warga miskin yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus mengatakan, evaluasi terhadap Perda Bantuan Hukum menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang sudah ada benar-benar berjalan efektif. "Keberhasilan suatu regulasi tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan manfaat nyata melalui dukungan kelembagaan, penganggaran, serta kolaborasi dengan OBH," ujar Ikmal di Samarinda, Minggu.

23 OBH dan 143 Advokat Tersebar di Dua Provinsi

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Kaltim, saat ini total ada 23 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang didukung 143 advokat di Kaltim dan Kaltara. Namun, sebarannya belum merata. Wilayah pedalaman dan daerah yang jauh dari pusat kota masih kesulitan mengakses layanan ini.

Untuk menjangkau kantong-kantong kosong tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim menghadirkan Layanan Virtual Tatap Sapa (Lavirtas). Melalui sistem daring ini, warga di desa dan kelurahan, termasuk wilayah terpencil, bisa berkonsultasi hukum, meminta nasihat, hingga mendapatkan alternatif penyelesaian perkara tanpa harus datang ke kota.

Layanan Digital untuk Warga Pedalaman

Ikmal menjelaskan, layanan Lavirtas bisa diakses langsung oleh masyarakat setelah mereka mendapat pendampingan awal dari paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa. "Penyelenggaraan bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi," tegasnya.

Ia berharap, dengan evaluasi Perda dan penguatan layanan digital, hambatan akses akibat keterbatasan jarak bisa diminimalkan. Targetnya, masyarakat kurang mampu di seluruh Kaltim dan Kaltara bisa memperoleh perlindungan hukum secara lebih merata.

Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks