Pencarian

Parang Dihunus saat Apel Pagi di PPU, Pria 41 Tahun Ancam Rekan Kerja Gegara Pengaturan Tenaga Panen

Senin, 08 Juni 2026 • 12:25:31 WIB
Parang Dihunus saat Apel Pagi di PPU, Pria 41 Tahun Ancam Rekan Kerja Gegara Pengaturan Tenaga Panen
Pria 41 tahun mengancam rekan kerja dengan parang saat apel pagi di PT APMR, PPU.

PENAJAM — Sebuah insiden pengancaman dengan senjata tajam mengguncang suasana apel pagi di Afdeling V PT APMR, Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku, seorang pria berinisial N (41), nekat mengancam rekan kerjanya menggunakan parang hanya karena perbedaan pendapat soal penempatan tenaga kerja.

Pemicu: Tenaga Panen Dialihkan, Emosi Pelaku Tak Terkendali

Kasatreskrim Polres PPU, IPTU Handry, mengungkapkan insiden bermula saat korban mengambil keputusan untuk mengalihkan tenaga panen milik pelaku guna membantu pekerjaan memuat buah. Pelaku yang merasa keberatan langsung terpancing emosi.

"Pelaku beranggapan jika jumlah tukang panen berkurang maka hasil panen akan menurun dan berdampak pada kinerjanya. Karena merasa tidak dihargai, pelaku kemudian terpancing emosi," ujar Handry.

Kronologi: Makian hingga Ayunan Parang ke Arah Korban

Dalam kondisi emosi, pelaku tak hanya melontarkan makian dan ancaman. Ia disebut mendekati korban sambil mencabut parang yang dibawanya, lalu mengayunkannya ke arah korban. Situasi di lapangan sempat memanas dan menimbulkan ketegangan.

"Pelaku meneriaki korban dengan kata-kata makian dan ancaman, kemudian mendekati korban sambil mencabut serta mengayunkan parang ke arah korban," kata Handry.

Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah oleh rekan-rekan kerja yang berada di lokasi. Mereka segera melerai sehingga tidak terjadi kontak fisik maupun penganiayaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyidikan, termasuk satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu bilah parang yang digunakan pelaku. Saat ini N masih menjalani proses hukum di Mapolres PPU.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia terancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV paling banyak Rp 200 juta.

Penyidik terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk merampungkan berkas perkara.

Bagikan
Sumber: editorialkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks