Pencarian

Kawasan Hutan Eks Izin Perusahaan di Kutai Kartanegara Diserobot Kebun Sawit Ilegal, Tim Gabungan Temukan Bukti Baru

Rabu, 29 Juli 2026 • 10:45:31 WIB
Kawasan Hutan Eks Izin Perusahaan di Kutai Kartanegara Diserobot Kebun Sawit Ilegal, Tim Gabungan Temukan Bukti Baru
Tim gabungan menemukan bukaan lahan baru dan kebun sawit ilegal di kawasan eks izin perusahaan kehutanan di Kutai Kartanegara.

KUTAI KARTANEGARA — Lahan hutan negara yang seharusnya kembali ke pangkuan pemerintah justru menjadi sasaran empuk para perambah. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, area bekas konsesi perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut kini disulap menjadi kebun sawit ilegal dalam skala yang mengkhawatirkan.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengungkapkan bahwa tim lapangan menemukan bukaan lahan baru, pondok-pondok kerja, hingga klaim penguasaan lahan sepihak di dalam kawasan eks PBPH. "Di Kabupaten Kutai Kartanegara, tim di lapangan menemukan adanya bukaan lahan baru, keberadaan kebun sawit ilegal, klaim penguasaan lahan secara sepihak, hingga pendirian pondok-pondok kerja di dalam kawasan eks PBPH," terangnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/7/2026).

Pencabutan Izin Ternyata Sisakan Celah Kerawanan

Operasi ini merupakan buntut dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mencabut 61 izin PBPH di seluruh Indonesia. Total luas lahan yang dikembalikan ke negara mencapai lebih dari 2 juta hektare sepanjang 2025 hingga Juni 2026. Namun, fase setelah pencabutan izin justru menjadi masa paling rawan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan hutan negara di Kalimantan Timur kerap menjadi sasaran pembalakan liar, perambahan, hingga pertambangan tanpa izin jika tidak segera diamankan. "Pencabutan izin harus diikuti kepastian penguasaan dan perlindungan kawasan. Jangan sampai setelah izin dicabut, justru muncul ruang bagi kepentingan ilegal untuk menguasai aset negara," tegas Januanto.

Tim Penyidik Kini Inventarisasi Data untuk Tindak Pidana

Selain memasang papan peringatan dan memetakan titik-titik rawan di Kutai Kartanegara, tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) kini tengah melakukan inventarisasi dan verifikasi data lapangan. Langkah ini menjadi dasar untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.

Penyidik tidak hanya akan menertibkan bangunan dan kebun ilegal, tetapi juga membuka proses pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti menguasai kawasan hutan tanpa hak. "Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan fungsi ekologis hutan Kaltim tetap terjaga," tambah Januanto.

Patroli gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Kaltim, TNI, dan Polri ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku perambahan. Kawasan eks PBPH di Kalimantan Timur, yang sebagian besar berada di wilayah Kutai Kartanegara, kini masuk dalam daftar pengawasan ketat pemerintah pusat.

Bagikan
Sumber: propublika.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks