CIBINONG — Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Tanaman Perkebunan, Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) BRIN, Prof. Sukarman, memaparkan hasil penilaian kesesuaian lahan untuk kawasan penyangga IKN. Angka 4,7-6 juta hektare itu muncul dari evaluasi terhadap tiga komoditas perkebunan yang sudah dinilai.
"Untuk komoditas perkebunan yang telah dinilai, luasan lahan yang sesuai diperkirakan mencapai sekitar 4,7–6 juta hektare. Kabupaten Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur termasuk wilayah yang memiliki lahan sesuai relatif luas untuk komoditas kelapa sawit, kakao, dan tebu," kata Sukarman, dikutip niaga.asia, Minggu 13 September 2026.
Paparan itu disampaikan dalam Webinar EstCrops_Corner #32 yang digelar Pusat Riset Tanaman Perkebunan ORPP BRIN, Rabu 9 September 2026. Tema yang diangkat: "Tata Guna Lahan Mendukung Pengembangan Komoditas Pertanian Berkelanjutan".
Mengapa IKN Butuh Kawasan Penyangga Pertanian
Pembangunan IKN menuntut kawasan penyangga yang bisa memenuhi kebutuhan pangan dan komoditas pertanian warganya. Sukarman menekankan pengembangan perkebunan tidak bisa dilakukan tanpa perencanaan berbasis kondisi sumber daya lahan.
"Perencanaan penyusunan pengembangan tanaman perkebunan memerlukan data kesesuaian lahan berbagai komoditas perkebunan. Informasi kesesuaian lahan diperlukan untuk mengetahui tingkat kecocokan suatu wilayah terhadap komoditas yang akan dikembangkan," ujarnya.
Data yang dipakai antara lain peta tanah digital semi-detail skala 1:50.000. Dari situ, sejumlah faktor dievaluasi: ketersediaan air, drainase, media perakaran, retensi dan ketersediaan hara, kemasaman serta salinitas tanah, bahaya erosi dan longsor, risiko banjir atau genangan, hingga kondisi batuan di permukaan.
Kelas S2 dan S3 Jadi Kunci Arahan Pengembangan
BRIN membedakan kesesuaian lahan menjadi dua: aktual dan potensial. Kesesuaian aktual menggambarkan kondisi lahan sebelum perbaikan, sementara kesesuaian potensial menunjukkan kondisi setelah faktor pembatas diperbaiki.
Kelasnya terdiri atas S1 (sangat sesuai), S2 (cukup sesuai), S3 (sesuai marginal), dan N (tidak sesuai). Lahan kelas S2 dan S3 inilah yang bisa masuk kawasan penyangga pertanian IKN. Hasil penilaiannya jadi dasar penentuan teknologi pengelolaan lahan, mulai dari penyiapan lahan, pembuatan teras, penggunaan varietas unggul, sampai pemupukan berimbang.
Untuk Kaltim, informasi kesesuaian lahan sejumlah komoditas sudah tersedia. Selain kelapa sawit, kakao, dan tebu, penilaian sebelumnya mencakup hortikultura, tanaman pangan lahan kering, padi, tanaman pangan rawa, serta hijauan pakan ternak. Semuanya telah dipublikasikan dalam bentuk atlas kesesuaian lahan dan arahan komoditas pertanian untuk kabupaten/kota di Kaltim.
Faktor Pembatas yang Harus Diwaspadai
Sukarman mengingatkan luas lahan bukan satu-satunya pertimbangan. Ada sejumlah faktor pembatas yang perlu diantisipasi: kemiringan lereng yang berpotensi memicu erosi dan longsor, rendahnya kapasitas tukar kation (KTK) dan kejenuhan basa, rendahnya kandungan karbon organik, tanah masam, serta tekstur tanah yang agak kasar.
"Pemanfaatan lahan untuk perkebunan harus memperhatikan faktor pembatas utama agar penggunaannya dapat berkesinambungan. Penilaian kesesuaian lahan untuk komoditas perkebunan di Kalimantan Timur masih perlu diperluas," jelasnya.
Beberapa komoditas belum punya informasi kesesuaian lahan yang memadai, antara lain karet, kopi, kelapa, pala, dan lada. Semuanya masih butuh kajian lanjutan.
Butuh Peta Skala 1:10.000 hingga 1:5.000
Data skala 1:50.000, menurut Sukarman, baru bisa dipakai sebagai dasar awal melihat potensi pengembangan. Untuk pengelolaan lahan dan budidaya yang aplikatif, dibutuhkan data dengan tingkat ketelitian lebih tinggi.
"Untuk pengelolaan lahan dan budidaya pertanian yang aplikatif diperlukan data sumber daya tanah dan hasil penilaian kesesuaian lahan berskala lebih detail, yaitu skala 1:10.000 atau 1:5.000," ungkap Sukarman.
Pemetaan lebih detail itu bisa diarahkan ke lahan kelas S2 dan S3 yang memungkinkan dimanfaatkan, dengan tetap memperhatikan status dan fungsi kawasan. Lahan kelas tidak sesuai, kawasan konservasi, dan hutan lindung perlu dikeluarkan dari arahan pengembangan.
Sukarman berharap ketersediaan data yang lebih rinci bisa membantu perencanaan perkebunan di kawasan penyangga IKN. Tujuannya agar pengembangan sesuai karakteristik lahan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya lahan.