BONTANG — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mencatat dua laporan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PT Prima Solid Energik (PSE) sepanjang tahun lalu. Kedua laporan itu berkaitan dengan keterlambatan pembayaran gaji pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang Muhammad Rusdi mengatakan, saat laporan masuk, pihaknya langsung memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pekerja. Hasilnya, PT PSE berkomitmen menyelesaikan tunggakan.
“Kalau kasus yang terbaru belum ada laporan,” ucap Rusdi, Kamis (29/7/2026).
Kewenangan Sanksi Berada di Provinsi
Rusdi menjelaskan, kewenangan memberikan sanksi atas pelanggaran ketenagakerjaan berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur. Disnaker Bontang hanya bertugas menerima laporan awal dan memfasilitasi mediasi.
“Ada 1 perusahaan yang lagi ditangani,” sambungnya, merujuk pada satu kasus perselisihan kerja yang tengah diproses di tingkat provinsi hingga Juli 2026.
Pekerja Diimbau Segera Lapor
Disnaker Bontang mengimbau pekerja yang mengalami keterlambatan gaji atau persoalan ketenagakerjaan lain untuk segera melapor. Rusdi menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Kami akan fasilitasi setiap pelaporan yang masuk,” ujarnya.
Kronologi: Empat Pekerja Dirumahkan, Gaji Tertunda Sebulan
Diberitakan sebelumnya, seorang mantan karyawan PT PSE, Syarifuddin, mengaku belum menerima gaji selama satu bulan. Ia menyebut perusahaan beralasan dirinya tidak mencapai target sebelum akhirnya dirumahkan bersama tiga rekannya.
Sementara itu, Direktur PT PSE Adi Sukardi menjelaskan bahwa gaji yang tertunda akan dibayarkan pada Jumat (31/7/2026). Ia menyebut keterlambatan hanya terjadi pada empat pekerja. Salah satu dari mereka, menurut Adi, masih memiliki kewajiban mengembalikan laptop perusahaan.