Pencarian

Pakar Unmul Sebut Klaim Izin Lisan Gubernur Kaltim ke Singapura Akal-akalan, Ingatkan Sanksi Penghentian 3 Bulan

Rabu, 14 Oktober 2026 • 06:02:01 WIB
Pakar Unmul Sebut Klaim Izin Lisan Gubernur Kaltim ke Singapura Akal-akalan, Ingatkan Sanksi Penghentian 3 Bulan
Pakar hukum tata negara Unmul, Herdiansyah Hamzah, menilai klaim izin lisan Gubernur Kaltim ke Singapura tidak sesuai ketentuan administrasi.

SAMARINDA — Perjalanan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud ke Singapura untuk pemeriksaan kesehatan menuai polemik hukum. Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro, menegaskan bahwa izin bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri wajib bersifat tertulis, bukan lisan.

Ia merujuk pada Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah ke luar negeri tanpa izin menteri. Menurut Castro, klaim persetujuan lisan tidak bisa menggantikan tertib administrasi yang diwajibkan undang-undang.

Dasar Hukum: Izin Tertulis Wajib, Lisan Tidak Dapat Dibenarkan

"Ketentuan itu kan sudah jelas. Kalau bahasanya persetujuan, kan berarti harus izin tertulis, enggak bisa dengan cara lisan semacam itu," ujar Castro kepada EksposKaltim, Selasa (13/10/2026).

Ia menilai penjelasan Pemprov Kaltim berpotensi menjadi pembenaran untuk menghindari tanggung jawab atas kritik yang berkembang di publik. Castro menyoroti bahwa permohonan tertulis disebut diajukan bersamaan dengan keberangkatan gubernur, bukan sebelum perjalanan dilakukan.

"Itu tidak bisa dibenarkan. Itu menurut saya akal-akalan untuk menghindari tanggung jawab. Jadi, karena kritikan itu ditujukan kepada yang bersangkutan, kepada dia, akhirnya dibuatlah alasan atau permintaan maaf seolah-olah sudah mendapatkan izin secara lisan," tegasnya.

Castro menambahkan bahwa dalam tertib hukum administrasi, izin harus diberikan secara tertulis. Klaim persetujuan lisan yang disampaikan Pemprov Kaltim, menurutnya, tidak memiliki dasar administrasi yang sah.

Ancaman Sanksi: Penghentian Sementara 3 Bulan Menanti

Pakar hukum tata negara ini mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika kepala daerah terbukti ke luar negeri tanpa izin. Ia merujuk Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23/2014 yang mengatur sanksi penghentian sementara selama 3 bulan bagi kepala daerah yang melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i.

Untuk gubernur, penghentian sementara menjadi kewenangan presiden. Sementara bagi bupati dan wali kota, sanksi dijatuhkan oleh menteri.

"Itu bisa dihentikan sementara waktu selama 3 bulan oleh presiden, kalau gubernur. Kalau dia bupati/wali kota, dihentikan sementara itu menteri," jelasnya.

Kritik Etika: Tinggalkan Rakyat di Tengah Karhutla

Di luar persoalan administrasi, Castro mempersoalkan keputusan Rudy Mas'ud bepergian ke luar negeri saat Kalimantan Timur masih menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap rakyatnya.

Meninggalkan daerah untuk pemeriksaan rutin dinilai tidak etis jika kondisi tidak mendesak. Castro juga menyinggung foto Rudy bersama istrinya di Singapura yang beredar di media sosial.

"Itu sangat tidak etis bagi seorang kepala daerah itu justru meninggalkan rakyatnya di tengah situasi karhutla yang tidak berhenti, saya kira tidak pantas," ujarnya.

"Kalau kita melihat foto-foto yang beredar, seolah-olah dia biasa-biasa aja. Kalau cuma check-up rutin bukan dalam keadaan mendesak, ya tidak perlu dia ke luar negeri, tidak ada alasan yang cukup untuk ke luar negeri," tutupnya.

Kronologi Versi Pemprov Kaltim

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Ririn Sari Dewi menjelaskan bahwa Rudy menghadiri agenda Partai Golkar di Bandung pada Sabtu (10/10). Malam harinya, ia bertolak ke Singapura untuk pemeriksaan kesehatan di RS Mount Elizabeth.

Ririn menyebut persetujuan lisan Mendagri telah diperoleh. Permohonan tertulis, katanya, disampaikan secara paralel karena keberangkatan dilakukan di akhir pekan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Rudy Mas'ud maupun Kementerian Dalam Negeri terkait polemik izin lisan tersebut.

Follow kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: eksposkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks