PENAJAM — Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, menyatakan 15 program yang diajukan ke Kemenko Infrastruktur sebenarnya sudah masuk dalam daftar kebutuhan pembangunan daerah dan kini diperbarui kembali. Usulan itu disampaikan dalam pertemuan virtual yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Pertanian.
Menurut Tohar, Kemenko Infrastruktur berperan mengoordinasikan berbagai usulan pemerintah daerah agar dapat diteruskan kepada kementerian teknis sesuai bidang kewenangan masing-masing.
"Sebanyak 15 program ini merupakan usulan lama yang diperbarui dan kembali ditekankan bupati agar mendapat perhatian serta dukungan pemerintah pusat," ujar Tohar, Kamis (8/10/2026).
Jalan, Jembatan, hingga Layanan Kesehatan Masuk Daftar Usulan
Sejumlah program yang diajukan mencakup pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan dan jembatan. Selain itu, terdapat usulan pengembangan sarana pertanian, fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan.
Berbagai sektor tersebut menjadi bagian dari kebutuhan pembangunan PPU yang memerlukan dukungan lintas kementerian. Tujuannya tidak lain mempercepat penyediaan fasilitas publik bagi warga di kabupaten itu.
"Kemenko Infrastruktur nantinya mengoordinasikan seluruh usulan kepada kementerian teknis sesuai kewenangannya sehingga setiap program dapat dibahas lebih lanjut secara bersama," jelas Tohar.
Realisasi Program Bergantung DIPA dan DPA
Meski demikian, realisasi program tetap bergantung kepada kewenangan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi. Pemerintah pusat menjalankan kegiatan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sedangkan pemerintah daerah menggunakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Perbedaan instrumen anggaran itu membuat setiap usulan daerah harus melewati pembahasan tersendiri di kementerian teknis sebelum bisa dieksekusi.
Belanja APBN 2027 Rp4.106,26 Triliun Dinilai Buka Peluang bagi Daerah
Tohar turut menyoroti struktur belanja negara dalam APBN 2027 yang mencapai Rp4.106,26 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi Transfer ke Daerah tercatat Rp735 triliun atau sekitar 17,9 persen.
Artinya, sekitar 82,1 persen belanja negara berada di luar alokasi TKD. Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi daerah memperoleh dukungan pembangunan melalui program kementerian maupun kebijakan pemerintah pusat.
"Dengan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah pusat, kami berharap sebagian usulan pembangunan PPU bisa terealisasi melalui program kementerian terkait nantinya," katanya.
Menunggu Pembahasan dengan Kementerian Teknis
Ia memperkirakan sejumlah program pembangunan ke depan berpotensi dilaksanakan melalui skema instruksi presiden atau kebijakan sektoral lainnya. Skema itu dinilai lebih memungkinkan bagi daerah yang usulannya belum masuk alokasi anggaran reguler.
Pemkab PPU kini menunggu tindak lanjut pembahasan 15 usulan tersebut bersama kementerian terkait. Dukungan pemerintah pusat diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat PPU.