DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan empat rancangan peraturan daerah sebagai prioritas pembahasan tahun ini, dari 13 usulan yang masuk. Raperda sertifikasi halal produk UMKM dan pengaturan peredaran minuman beralkohol menjadi dua di antaranya. Penetapan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebelum dibawa ke tahap selanjutnya.
PENAJAM — Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rahman Wahid menyatakan empat raperda dipilih karena dinilai paling dibutuhkan masyarakat dan berpotensi mendukung pendapatan daerah. Dari 13 usulan yang masuk pada tahun ini, hanya empat yang ditetapkan masuk daftar prioritas untuk dibahas lebih lanjut.
Penetapan itu diusulkan kepada pimpinan DPRD dan memerlukan persetujuan anggota dewan sebelum masuk tahapan berikutnya. Abdul Rahman menyampaikan hal itu di Penajam.
Sertifikasi Halal Jadi Prioritas karena Terkait UMKM
Raperda mengenai produk halal atau sertifikasi halal masuk daftar prioritas karena dinilai berkaitan langsung dengan sektor UMKM di Penajam Paser Utara.
"Raperda yang menjadi prioritas, antara lain raperda mengenai produk halal atau sertifikasi halal karena dinilai berkaitan UMKM," jelas Abdul Rahman.
Penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah sebelumnya disebut sebagai salah satu fokus DPRD dalam pembahasan raperda tahun ini. Regulasi sertifikasi halal diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil yang ingin menembus pasar lebih luas.