Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memanggil sepuluh perwakilan manajemen entitas usaha untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah di Samarinda. Evaluasi menyasar fasilitas rumah sakit, sektor perkebunan, hingga industri minyak dan gas bumi yang wajib memenuhi kewajiban perbaikan lingkungan. Setiap klaim perbaikan kini harus disertai bukti objektif yang diverifikasi tim teknis.
SAMARINDA — Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltim Rudiansyah menyatakan bahwa sanksi administratif bukan sekadar hukuman, melainkan alat memulihkan ketaatan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan hidup.
"Dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup, sanksi administratif merupakan instrumen penting untuk memulihkan ketaatan serta mencegah kerusakan ekosistem," kata Rudiansyah di Samarinda.
Penerapan sanksi paksaan pemerintah, lanjutnya, bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha di Kalimantan Timur berjalan bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sepuluh Entitas Usaha Dipanggil ke Kantor DLH Kaltim
Rapat Pembinaan dan Pengawasan Evaluasi Pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah digelar di Kantor DLH Kaltim. Sepuluh perwakilan manajemen entitas usaha hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Kami memanggil sepuluh perwakilan manajemen entitas usaha mencakup fasilitas rumah sakit, sektor perkebunan, hingga industri minyak dan gas bumi," ujar Rudiansyah.
Pemanggilan ini bagian dari pengawasan terpadu untuk memantau perkembangan dan progres pemenuhan kewajiban lingkungan hidup dari masing-masing entitas usaha.
Bukti Objektif Jadi Syarat Wajib Klaim Perbaikan
DLH Kaltim mewajibkan setiap klaim pemenuhan kewajiban perbaikan dari pelaku usaha didukung bukti objektif yang dapat diverifikasi tim teknis. Tidak ada klaim yang diterima tanpa dokumen pendukung.
"Bukti objektif tersebut meliputi dokumen teknis, foto perbaikan fasilitas, hasil uji laboratorium, Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, hingga bukti denda administratif," tutur Rudiansyah.
Proses verifikasi data dan pengujian lapangan dipimpin Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Setia Budi selaku Ketua Pokja Penegakan Hukum.
Tim Teknis Bedakan Status Kewajiban Pelaku Usaha
Tim pengawas dan pejabat fungsional DLH Kaltim diinstruksikan melakukan evaluasi secara profesional, objektif, serta proporsional sesuai fakta riil di lapangan.
"Tim teknis membedakan secara tegas status kewajiban pelaku usaha, baik yang sudah fulfilled, sedang berproses, maupun yang mengalami kendala," kata Rudiansyah.
Pelaksanaan evaluasi sanksi administratif turut melibatkan jajaran pimpinan Bidang Tata Lingkungan serta jajaran Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Harapan Tata Kelola Lingkungan di Bumi Etam
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap pembinaan dan pengawasan ini mendorong ketaatan lingkungan hidup menjadi kesadaran serta tanggung jawab bersama.
Konsistensi dinilai krusial dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup di Bumi Etam yang transparan dan berkelanjutan.