Pencarian

Dendam Lama Berujung Maut, Penjual Ikan di Gowa Tewas Ditebas Parang saat Berangkat Jualan

Senin, 25 Mei 2026 • 18:39:01 WIB
Dendam Lama Berujung Maut, Penjual Ikan di Gowa Tewas Ditebas Parang saat Berangkat Jualan
Penjual ikan di Gowa tewas setelah diserang dengan parang oleh pelaku yang diduga memiliki dendam lama.

KALIMANTAN TIMUR — Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.30 WITA. SL baru saja keluar rumah dengan sepeda motor dan keranjang dagangannya ketika pelaku yang sudah menunggu di titik tertentu langsung mengadang di tengah jalan. Cekcok mulut sempat terjadi sebelum JL menarik senjata tajam jenis parang dan menebas korban secara membabi buta.

Kapolsek Bajeng, AKP Wahhab Beta, mengatakan dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, motif utama penyerangan adalah dendam lama. "Pelaku merasa dendam terhadap korban karena perselisihan masa lalu. Begitu melihat ada kesempatan saat korban sedang berjualan ikan keliling, pelaku langsung mengikuti dan menyerang korban secara membabi buta," ujarnya, Senin (25/5/2026).

Luka Fatal di Sekujur Tubuh, Korban Tewas Kehabisan Darah

Tim Inafis Polres Gowa yang tiba di lokasi bersama Satreskrim Polsek Bajeng langsung memasang garis polisi dan menggelar identifikasi. Dari pemeriksaan luar terhadap jenazah, ditemukan luka sabetan parang di bagian kepala, leher, tangan, hingga sekujur tubuh. Penyebab kematian dipastikan karena kehabisan darah akibat sejumlah luka fatal tersebut.

Keluarga korban yang mendapat kabar segera berdatangan ke lokasi. Beberapa di antaranya histeris dan pingsan saat melihat tubuh SL terbujur kaku di lapangan terbuka. Warga sekitar yang menyaksikan peristiwa itu juga gempar dan langsung melapor ke aparat kepolisian setempat.

Pelaku dan Korban Sering Terlibat Keributan Sebelumnya

Menurut Kapolsek Bajeng, kedua pihak memang sudah memiliki riwayat perselisihan yang tidak pernah tuntas. "Sebelum insiden maut ini terjadi, keduanya memang dilaporkan sudah sering terlibat keributan dan perselisihan terpendam," kata AKP Wahhab Beta. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut akar masalah yang memicu dendam tersebut.

Hingga Senin sore, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. JL saat ini telah diamankan di Mapolsek Bajeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bagikan
Sumber: sulsel.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks