SAMARINDA — Desakan agar pengawasan limbah usaha diperketat disampaikan Komisi III DPRD Samarinda dalam pernyataan resminya, Kamis (20/3). Parlemen menilai pendekatan reaktif yang selama ini berjalan—menunggu laporan warga baru bertindak—sudah tidak lagi relevan. Inspeksi dan monitoring berkala oleh instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), harus menjadi agenda rutin, bukan sekadar respons atas konflik.
Mengapa Pengawasan Preventif Lebih Diutamakan?
Menurut Deni, langkah pencegahan jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan penanganan setelah muncul keresahan di masyarakat. "Langkah preventif (pencegahan) jauh lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan melakukan penanganan setelah muncul konflik atau keluhan dari masyarakat," ujar Deni. Ia menekankan bahwa setiap potensi pencemaran harus bisa dideteksi dan diintervensi sejak dini.
Meski demikian, DPRD tidak akan serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Deni menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan akurasi data dalam setiap penanganan laporan. Komisi III berkomitmen untuk memverifikasi fakta di lapangan melalui koordinasi ketat dengan DLH sebelum mengambil langkah hukum.
Fakta di Lapangan Jadi Kunci Sebelum Sanksi Dijatuhkan
"Harus dipastikan sumber persoalannya. Jangan sampai kita mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada fakta riil di lapangan. Setelah clear, baru kita bisa tentukan langkah penanganan atau sanksi hukum yang tepat," jelas politisi tersebut. Jika dalam sidak atau laporan terbukti ada pelanggaran baku mutu limbah, DPRD tidak segan meminta instansi berwenang menjatuhkan sanksi atau tindakan perbaikan instan.
Deni mengingatkan bahwa kelestarian lingkungan di Samarinda bukan semata beban pemerintah. Ia menekankan perlunya komitmen moral dan kepatuhan regulasi yang tinggi dari seluruh pelaku usaha. Sinergi antara pemerintah selaku regulator, pelaku usaha selaku pelaksana, dan masyarakat sebagai pengawas swadaya harus terus diperkuat.
Harapan untuk Masa Depan Lingkungan Kota Tepian
Komisi III berharap penyelesaian persoalan lingkungan ke depan dapat dieksekusi secara komprehensif dan menyentuh akar masalah. Tujuannya agar kasus pencemaran serupa tidak terus berulang di kemudian hari. "Ini demi menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Samarinda tetap aman bagi generasi masa depan," pungkas Deni.