BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan Pasar Ramadan, Pasar Murah, dan Bazar menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan geliat ekonomi kerakyatan tetap berjalan selaras dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Asisten 1 Setdakot Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa penetapan pedoman teknis ini wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang mandiri maupun pengelola pasar kolektif guna menghindari gangguan pada fasilitas publik.
Batas Jam Operasional
Pemkot Balikpapan membagi durasi waktu berjualan berdasarkan jenis kegiatannya. Berikut adalah rincian jam operasional yang berlaku:
| Jenis Kegiatan | Batas Waktu Operasional | Keterangan Khusus |
|---|---|---|
| Pasar Ramadan Mandiri | s.d. 18.30 WITA | Wajib merapikan lokasi setelah berjualan. |
| Pasar Ramadan Kolektif | s.d. 18.30 WITA | Dikelola oleh RT/LPM/Pihak Ketiga. |
| Bazar & Pasar Murah | s.d. 23.00 WITA | Wajib menyediakan petugas parkir mandiri. |
Untuk menjaga estetika kota dan kelancaran lalu lintas, Pemkot menetapkan zona terlarang bagi para pedagang. Penataan lapak harus mengikuti poin-poin berikut:
Zonasi Terlarang: Dilarang keras menggunakan trotoar, bahu jalan, taman kota, serta area parkir untuk menggelar dagangan.
Akses Pengunjung: Pengelola pasar kolektif (RT/LPM) wajib mengatur alur masuk dan keluar pengunjung secara terpisah demi menghindari penumpukan massa.
Kebersihan Lingkungan: Seluruh pedagang wajib menjaga kebersihan dan melakukan pembersihan total setelah jam operasional berakhir.
"Kami ingin Pasar Ramadan tahun ini berjalan tertib dan aman. Pengelola harus berkoordinasi dengan Camat agar penataan lokasi dan pengawasan berjalan baik," tegas Zulkifli, Senin (16/2/2026).
Setiap pengelola Pasar Ramadan kolektif maupun penyelenggara bazar wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Camat setempat sebelum memulai aktivitas. Tanpa rekomendasi ini, Camat memiliki wewenang penuh untuk meniadakan atau membubarkan kegiatan.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan secara terpadu oleh:
Pihak Kecamatan dan Kelurahan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Unsur TNI dan Polri.
Perangkat Daerah terkait (Satpol PP dan Dinas Perhubungan).
Langkah tegas ini diambil agar tradisi berburu takjil di Balikpapan—seperti yang rutin terlaksana di kawasan Ruko Bandar Klandasan—tetap menjadi momen yang menyenangkan tanpa menimbulkan kemacetan atau kesemrawutan kota.