Pencarian

BEI Minta Klarifikasi MSCI soal Potensi RI Jadi Standalone Market

Jumat, 16 Oktober 2026 • 08:37:01 WIB
BEI Minta Klarifikasi MSCI soal Potensi RI Jadi Standalone Market
Bursa Efek Indonesia akan meminta klarifikasi kepada MSCI terkait pengumuman potensi penurunan status pasar modal Indonesia.

KALIMANTAN TIMUR — Bursa Efek Indonesia akan meminta klarifikasi kepada MSCI menyusul pengumuman pada 15 Oktober 2026 yang membuka opsi menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Langkah ini diambil setelah BEI dan OJK menempuh sejumlah reformasi transparansi dan integritas pasar. MSCI sendiri masih membuka penerimaan masukan hingga 30 April 2027, sehingga statusnya belum final.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya menghormati independensi MSCI dalam menilai dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimiliki lembaga tersebut. Kendati begitu, BEI menilai penilaian itu perlu didudukkan lewat penjelasan resmi.

"Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Reformasi Pasar Jadi Bahan Argumentasi BEI

Permintaan klarifikasi bukan tanpa dasar. BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan disebut telah menjalankan sejumlah langkah konkret untuk memperbaiki transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.

Menurut Jeffrey, upaya perbaikan itu mendapat respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional. Pihaknya membaca respons tersebut sebagai cerminan komitmen berkelanjutan otoritas dan pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.

Status Konsultasi, Bukan Keputusan Final

BEI menegaskan pengumuman MSCI belum berstatus keputusan akhir. Prosesnya masih berada di tahap konsultasi dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027.

"Perlu kami tekenan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final," tegas Jeffrey.

Jendela konsultasi selama lebih dari enam bulan itu memberi ruang bagi otoritas pasar modal Indonesia untuk menyampaikan argumen dan data pendukung sebelum MSCI menetapkan sikap akhir.

Apa Artinya bagi Investor dan Emiten

Penurunan status dari Emerging Market ke Standalone Market berpotensi mengubah cara investor global memandang pasar Indonesia. Dalam skema standalone, bobot pasar Indonesia dalam indeks acuan MSCI bisa terpisah dari kelompok negara berkembang lain, yang pada gilirannya memengaruhi alokasi dana asing.

Bagi emiten berkapitalisasi besar yang selama ini menjadi incaran dana asing, ketidakpastian klasifikasi bisa menahan keputusan alokasi. Sebaliknya, pelaku pasar domestik menilai reformasi yang sudah berjalan menjadi modal negosiasi BEI dan OJK dalam proses klarifikasi.

BEI menyatakan akan terus berkoordinasi erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia tetap berlangsung teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.

Follow kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks