TENGGARONG — Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan kabut asap sekaligus mengevaluasi sekolah yang masih menjalankan pembelajaran tatap muka. Pemantauan dilakukan harian dengan melibatkan koordinator wilayah dan pengawas sekolah di tiap kecamatan.
Selama ini, kebijakan PJJ mengacu hasil pemantauan kualitas udara di sekitar sekolah. Kepala korwil diminta berkoordinasi dengan pengawas sebelum mengambil keputusan, sesuai surat edaran yang berlaku.
Indeks Pencemaran Udara Jadi Penentu PJJ
Heriansyah menjelaskan ambang utama pengalihan ke PJJ adalah tingkat pencemaran udara. Jika indeks pencemaran udara dinilai sangat berbahaya, sekolah di wilayah tersebut dapat langsung menerapkan pembelajaran jarak jauh.
"Dalam surat edaran kita, kepala korwil diminta berkoordinasi dengan pengawas. Jika indeks pencemaran udaranya sangat berbahaya, itu kita lakukan yang namanya pembelajaran jarak jauh," ujar Heriansyah, Selasa (13/10/2026).
Namun, Disdikbud Kukar menilai pola per sekolah menimbulkan ketimpangan. Sekolah yang berdekatan bisa berbeda sistem pembelajaran meski berada di kecamatan yang sama.
Mengapa Kebijakan Diseragamkan per Kecamatan
Tingkat kepekatan kabut asap di setiap wilayah Kukar berbeda-beda. Kecamatan yang berdekatan dengan titik kebakaran cenderung mengalami pencemaran udara lebih parah dibandingkan wilayah lain.
Heriansyah mencontohkan kondisi kabut asap di Tenggarong yang kembali pekat. Sementara sekolah di sejumlah wilayah lain, seperti Muara Muntai, masih melaksanakan pembelajaran tatap muka karena kondisi udara dinilai belum terlalu mengkhawatirkan.
"Kita perlakukan sama per kecamatan saja. Kecamatan mana yang paling parah, itu yang akan kita evaluasi," katanya.
Penyeragaman per kecamatan diharapkan menghindari kebingungan di tingkat sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua. Sekolah yang terdampak kabut asap cukup parah bisa segera menerapkan PJJ tanpa menunggu instruksi lanjutan.
Rapat Evaluasi Tentukan Kecamatan yang Wajib PJJ
Disdikbud Kukar berencana menggelar rapat evaluasi untuk menentukan kecamatan yang perlu menerapkan pembelajaran jarak jauh. Hasil rapat itu akan menjadi dasar penerbitan surat edaran sebagai pedoman bagi seluruh sekolah di Kukar.
Selain mempertimbangkan kualitas udara, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua selama kabut asap masih terjadi. Pemkab Kukar terus mencermati perkembangan kondisi udara sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.
Langkah itu ditempuh untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah ancaman kabut asap yang belum menunjukkan tanda mereda.