BALIKPAPAN — Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Donny Purwokohadi Candradewa menyebut sembilan WNA yang dideportasi itu ditindak karena penyalahgunaan izin tinggal. Penindakan berlangsung selama periode Januari 2026 hingga saat ini.
"Selama Januari 2026 sampai dengan hari ini total sudah sembilan orang yang kita deportasi dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal," kata Donny di Balikpapan, Rabu.
Dua Modus Pelanggaran yang Paling Sering Ditemukan
Donny merinci pelanggaran pertama adalah penggunaan visa atau izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan WNA selama berada di Indonesia. Pelanggaran kedua adalah melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay tanpa melakukan perpanjangan.
Dua jenis pelanggaran itu menjadi dasar deportasi bagi sembilan WNA tersebut. Tidak ada rincian kebangsaan maupun identitas masing-masing WNA yang disampaikan dalam keterangan itu.
997 WNA Terdata di Wilayah Kerja Balikpapan
Hingga Oktober 2026, Kantor Imigrasi Balikpapan mencatat 997 WNA berada di wilayah kerjanya dengan berbagai jenis izin tinggal. Mereka terdiri atas pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Izin Tinggal Kunjungan.
Mayoritas pemegang ITAS bekerja di sejumlah perusahaan. Adapun pemegang Izin Tinggal Kunjungan antara lain melakukan kegiatan bisnis, menghadiri pertemuan dengan perusahaan, maupun membahas rencana investasi.
Pengawasan Lewat Pemeriksaan Dokumen hingga Cek Lapangan
Donny mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA tidak hanya lewat pemeriksaan dokumen keimigrasian. Petugas juga melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Penindakan dilakukan di tengah tingginya mobilitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan. Wilayah kerja itu mencakup Balikpapan sebagai salah satu pintu masuk utama Kalimantan Timur.
Imigrasi Minta Warga Ikut Laporkan Aktivitas WNA
Di tengah keterbatasan jumlah petugas, Imigrasi Balikpapan meminta masyarakat ikut memberikan informasi. Warga diminta melapor apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Laporan warga dinilai membantu petugas menjangkau lebih banyak titik pengawasan. Kantor imigrasi tidak menyebut jumlah petugas yang tersedia untuk mengawasi 997 WNA tersebut.