Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melanjutkan pendekatan dialog persuasif kepada warga yang masih menempati kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Langkah itu diperkuat setelah OIKN bersama Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara memfasilitasi pemulangan sukarela satu keluarga perambah asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dari kawasan Bukit Tengkorak. OIKN menegaskan pendekatan edukasi hukum tetap diprioritaskan agar pengembalian fungsi kawasan konservasi berjalan tertib.
PENAJAM PASER UTARA — Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro menegaskan bahwa siapa pun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto diminta keluar dan mengembalikan lahan kepada negara sesuai aturan undang-undang. Imbauan itu disampaikan di Nusantara, Minggu, seiring berlanjutnya ruang dialog persuasif dengan warga yang masih bertahan di kawasan tersebut.
Pemulangan sukarela satu keluarga perambah asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dari kawasan Bukit Tengkorak menjadi tindak lanjut nyata dari operasi penertiban terpadu yang dilancarkan OIKN bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan sejak Kamis (24/9). Operasi itu dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.
Ekskavator Robohkan Gubuk Kosong, Penghuni Diberi Tenggat Sepekan
Dalam operasi penertiban, tim gabungan menurunkan satu unit ekskavator untuk merobohkan gubuk liar yang ditinggalkan penghuninya serta meratakan tanaman sawit ilegal di Bukit Tengkorak. Meski bertindak tegas terhadap bangunan kosong, tim penertiban memberi tenggat waktu satu minggu bagi gubuk yang masih berpenghuni untuk dibongkar sendiri secara mandiri.
Kesempatan itu dimanfaatkan Anen (50) dan keluarganya untuk menjual ayam ternak guna menambah biaya logistik sebelum bertolak pulang ke Kalimantan Barat. Anen mengaku sukarela memutuskan pulang kampung bersama keluarga setelah diberi pemahaman bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan yang dilindungi negara.
OIKN memfasilitasi seluruh proses pemulangan dan moda transportasi hingga warga tiba di kampung halaman dengan aman. "Siapa pun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Edgar.
23.556 Hektare Tahura Dikuasai Perambah dan Badan Usaha
Penertiban kawasan menjadi fokus utama pemerintah karena pemetaan OIKN tahun 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.814,98 hektare luas Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai secara tidak sah oleh perambah maupun badan usaha. Aktivitas perambahan di zona lindung itu juga memicu ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Satgas mencatat sedikitnya 420 hektare area hutan di Bukit Tengkorak sempat terbakar. Temuan itu memperkuat alasan pemerintah menertibkan kawasan konservasi dari permukiman maupun perkebunan ilegal.
Pemulangan Perdana Diharapkan Dorong Warga Lain Menyerahkan Lahan
Keberhasilan pemulangan sukarela perdana ini diharapkan mendorong kesadaran warga lain yang masih tersisa di kawasan Bukit Tengkorak, Warung Panjang, dan Warung Pendek untuk segera menyerahkan kembali lahan negara. Pemerintah memastikan proses komunikasi dan penataan kawasan berlanjut secara bertahap.
Edgar menegaskan pendekatan persuasif dan edukasi hukum tetap diprioritaskan agar pengembalian fungsi kawasan konservasi berjalan tertib tanpa memicu gesekan sosial di lapangan.