Pencarian

Dinsos Kaltim Pangkas Birokrasi Rujukan Tuna Sosial ke Panti Rehabilitasi, Terbitkan NIK Akselerasi hingga Cek Biometrik di Lapangan

Jumat, 07 Agustus 2026 • 17:28:44 WIB
Dinsos Kaltim Pangkas Birokrasi Rujukan Tuna Sosial ke Panti Rehabilitasi, Terbitkan NIK Akselerasi hingga Cek Biometrik di Lapangan
Dinas Sosial Kaltim mempercepat penanganan tuna sosial melalui perekaman biometrik di lapangan di Samarinda, Jumat.

SAMARINDA — Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim) menyusun mekanisme baru untuk mempercepat penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya kelompok tuna sosial. Kebijakan ini merespons keluhan selama ini bahwa proses administratif kerap menjadi penghambat utama sebelum seseorang bisa mendapatkan layanan di panti rehabilitasi.

Kepala Dinsos Kaltim Andi Muhamad Ishak menegaskan bahwa penanganan tuna sosial merupakan persoalan kompleks yang menyangkut aspek sosial, kesehatan, administrasi, ekonomi, hingga keamanan. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kata kunci agar intervensi di lapangan tidak lagi berbelit-belit.

"Harus ada kolaborasi terpadu lintas sektor, agar penanganan PPKS dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran," ujar Andi di Samarinda, Jumat.

Tiga Skema Baru: dari Cek Retina Mata hingga NIK Akselerasi

Salah satu hambatan terbesar yang ditemukan di lapangan adalah ketiadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pada sebagian besar PPKS. Tanpa identitas, proses rujukan ke panti kerap macet di tengah jalan.

Untuk memecah kebuntuan itu, Dinsos Kaltim kini menerapkan tiga skema terobosan. Pertama, perekaman biometrik ad-hoc dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota untuk melakukan cek retina mata atau sidik jari langsung saat PPKS dijangkau di lokasi.

Kedua, penerbitan NIK akselerasi. Dokumen kependudukan sementara ini diterbitkan cepat agar hak pelayanan kesehatan seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD atau BPJS Kesehatan bisa langsung aktif. Ketiga, penerbitan Surat Keterangan Domestik (SKD) yang menggunakan rekomendasi Dinas Sosial setempat sebagai jaminan administratif sementara selama proses identifikasi berjalan di dalam panti.

Standar Layanan Berubah: Tak Lagi Berorientasi pada Keinginan Pihak Panti

Andi mengungkapkan, selama ini Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki lebih banyak mengatur mekanisme internal panti. Padahal, yang dibutuhkan adalah kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota soal kriteria serta tata cara rujukan.

"Tujuannya agar proses pelayanan menjadi lebih sederhana, jelas, serta tidak menyulitkan para mitra," jelasnya.

Ia menekankan bahwa layanan yang diberikan harus berorientasi pada kebutuhan penerima manfaat, bukan semata-mata berdasarkan keinginan penyelenggara layanan. Penyamaan persepsi antar-instansi menjadi fondasi agar penanganan tidak tumpang tindih di lapangan.

Panti Harapan Mulia Kini Menampung Semua Kategori Tuna Sosial

Rujukan cepat ini mengarah ke UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRSTS) Harapan Mulia yang berlokasi di Jl. D.I Pandjaitan, Kota Samarinda. Lembaga ini sebelumnya bernama Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Harapan Mulia yang khusus menangani wanita rawan sosial ekonomi.

Kepala UPTD PRSTS Dinsos Kaltim Robby Irawan berharap pertemuan lintas sektor ini menghasilkan dasar penyusunan mekanisme rujukan yang lebih terintegrasi. Langkah ini sekaligus memperkuat kerja sama antar-instansi dalam memberikan pelayanan sosial yang lebih optimal bagi masyarakat.

Kini, panti tersebut bertransformasi menjadi PRSTS untuk memperluas cakupan penanganan ke seluruh kategori tuna sosial. Target kliennya meliputi gelandangan, pengemis, wanita tunasusila, orang terlantar, mantan warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWKP), serta kelompok marjinal perkotaan lainnya.

Melalui komitmen ini, layanan rehabilitasi sosial di Kaltim diharapkan dapat berjalan secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan.

Follow kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks