JAKARTA — Sebanyak 2.843 warga ibu kota mendapat kesempatan bekerja lewat program padat karya yang digagas Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan program ini mulai berjalan dalam minggu-minggu ini, menyusul ketersediaan anggaran yang sudah disiapkan.
Syarat Peserta: Cukup KTP Jakarta, Tanpa Batasan Pendidikan
Pramono menegaskan tidak ada syarat pendidikan minimal untuk mengikuti program ini. Kebijakan itu, kata dia, sejalan dengan aturan rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI yang sudah ia ubah sejak menjabat gubernur.
“Nggak ada. Karena untuk PJLP pun Jakarta kan SD boleh. Sejak saya jadi gubernur, dulu syaratnya SLTA, sekarang SD pun boleh. Jadi syaratnya hanya satu: KTP Jakarta,” ujar Pramono di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Warga dari luar Jakarta dipastikan tidak dapat mengikuti program ini. “Mohon maaf, untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan,” tegasnya.
Durasi Kerja 3–6 Bulan, Gaji Setara UMP DKI
Peserta program padat karya akan bekerja selama tiga hingga enam bulan. Mereka menerima upah sebesar UMP DKI Jakarta yang saat ini mencapai Rp 5,7 juta per bulan.
“Dananya sudah tersedia, jangka waktunya antara 3 sampai 6 bulan. Ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi warga yang belum beruntung agar bisa bekerja,” kata Pramono.
Jenis Pekerjaan: Bantu Pelayanan Publik di Jakarta
Pramono menjelaskan jenis pekerjaan yang tersedia akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah. Para peserta bisa membantu berbagai tugas pelayanan publik, mulai dari mendukung pasukan oranye hingga pekerjaan PJLP lainnya.
“Namanya proyek bantalan sosial, bisa apa saja. Bisa membantu pasukan oranye, PJLP, dan sebagainya. Intinya supaya orang bekerja,” tuturnya.
Program ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI menekan angka pengangguran di ibu kota, sekaligus memberikan penghasilan bagi warga yang belum terserap pasar kerja formal.