KALIMANTAN TIMUR — Jakarta, Media Nasional — Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Komisi III DPR RI. Penyerahan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, ditemui usai rapat, menjelaskan total 112 DIM terdiri dari 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, dan 8 DIM substansi baru. "Kalau DIM tetap, berarti pemerintah menyetujui usulan DPR. Itu tidak akan dibahas," ujar Eddy, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan hanya 20 DIM yang akan dibahas lebih lanjut: 12 DIM bersifat substansi dan 8 DIM bersifat substansi baru. "Yang substansinya nanti hari Senin kita bahas," imbuhnya. Eddy enggan merinci delapan poin substansi baru tersebut sebelum pembahasan pekan depan.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR bersama pemerintah sempat membahas sejumlah catatan awal terkait pengawasan dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.