SAMARINDA — Aparat gabungan dari Lapas Kelas IIA Samarinda, TNI, dan Polri melakukan penggeledahan mendadak atau razia di beberapa blok hunian warga binaan. Kegiatan yang berlangsung baru-baru ini ini menyasar barang-barang terlarang yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita dua unit telepon genggam berbagai merek. Kedua handphone itu ditemukan tanpa dilengkapi SIM card dan disembunyikan di dalam kamar hunian warga binaan.
Barang bukti tersebut kini diamankan di kantor Lapas Kelas IIA Samarinda untuk proses lebih lanjut. Razia ini menjadi langkah preventif untuk memutus rantai komunikasi ilegal yang bisa dimanfaatkan untuk tindak kriminal.
Pihak Lapas Kelas IIA Samarinda menegaskan bahwa razia ini merupakan agenda rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Keberadaan handphone di dalam lapas kerap menjadi celah bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak luar tanpa pengawasan.
Komunikasi ilegal ini sering dikaitkan dengan praktik pemerasan, peredaran narkoba, hingga koordinasi aksi kriminal dari balik jeruji besi. Dengan razia berkala, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat ditekan.
Hasil razia akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak lapas untuk meningkatkan sistem pengamanan. Petugas juga akan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung dan paket yang masuk ke dalam lapas.
Langkah serupa direncanakan akan terus digelar secara periodik di seluruh blok hunian. Kolaborasi dengan TNI dan Polri dinilai efektif untuk memberikan efek jera bagi warga binaan yang mencoba menyelundupkan barang terlarang.