SAMARINDA — Pengawasan di Jembatan Mahakam IV (Jembatan Kembar) menyasar jalur penghubung Samarinda Kota dan Samarinda Seberang. Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Ismail Marzuki menyebut tingkat kepatuhan pengendara mulai membaik dibanding hari-hari awal operasi.
Dari hasil patroli, hanya sekitar 16 kendaraan yang terjaring. Angka itu dinilai lebih rendah dari ekspektasi petugas di lapangan.
Motor Pakai Pelat Nomor Roda Empat Ditahan
Temuan paling menonjol adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya. Sebuah sepeda motor kedapatan memakai pelat nomor yang terdaftar untuk kendaraan roda empat.
"Tadi ditemukan motor yang menggunakan nopol kendaraan roda empat. Untuk sementara, kendaraannya kami tahan sampai pemilik melengkapi dokumen kendaraan," kata Ismail, Rabu (4/11).
Petugas mengidentifikasi ketidaksesuaian lewat kode atau nomor khusus pada TNKB yang berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat. Kendaraan yang ditahan baru bisa dibawa pulang setelah pemilik melengkapi dokumen.
Pelat Depan Tak Terpasang, ETLE Terhambat
Polisi juga menindak pengendara yang tidak memasang pelat nomor bagian depan. Kondisi itu menyulitkan penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE) dalam mengidentifikasi kendaraan.
Ismail menegaskan rata-rata pengendara roda dua sudah mulai tertib menggunakan lajur yang sesuai di Jembatan Mahakam IV. Meski begitu, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran selama operasi berlangsung.
"Dari hasil patroli hari ini, hanya sekitar 16 kendaraan yang terjaring. Alhamdulillah, rata-rata pengendara roda dua sudah mulai tertib menggunakan lajur yang sesuai di Jembatan Mahakam IV," ujarnya.
Pengendara Mengaku Tak Bawa Surat Kelengkapan
Salah seorang pengendara yang terjaring, Maria, mengaku tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara. Ia juga menyadari kesalahannya karena tidak memasang pelat nomor depan.
Operasi Patuh Mahakam 2026 di Jembatan Mahakam IV menempatkan petugas secara langsung di titik rawan pelanggaran. Sistem hunting dipakai agar penindakan dilakukan saat pelanggaran terjadi, bukan lewat pemeriksaan statis di satu pos.
Satlantas Polresta Samarinda melanjutkan pengawasan di jalur yang sama hingga operasi berakhir. Pengendara yang melintasi jembatan diminta melengkapi dokumen dan memasang pelat nomor sesuai peruntukan kendaraan.