BALIKPAPAN — Wakapolda Kaltim Brigadir Jenderal Polisi Rustam Mansur menyatakan penugasan personel menyasar wilayah yang masuk zona merah kebakaran. Empat kabupaten penerima penguatan adalah Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat, dan Kutai Timur.
Masing-masing wilayah mendapat alokasi satu peleton personel BKO. Penambahan kekuatan tersebut mendukung operasi yang telah dijalankan jajaran Brimob Kaltim di lapangan.
Kutai Barat di Posisi Teratas Zona Merah
Pemetaan Polda Kaltim menempatkan Kutai Barat sebagai daerah dengan tingkat kerawanan karhutla tertinggi. Kabupaten Paser menyusul di urutan kedua.
Penentuan prioritas penempatan pasukan mengacu pada hasil pemetaan tersebut, bukan pembagian merata antarwilayah. Kutai Barat karena itu mendapat perhatian khusus dalam pengawasan titik api.
Brimob Padamkan, Bareskrim Kawal Pidana Pembakaran Lahan
Personel Brimob diarahkan pada upaya pemadaman langsung bersama unsur penanggulangan bencana di daerah. Sementara personel Bareskrim Polri bertugas mengawal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait kebakaran lahan.
Rustam menegaskan penindakan hukum menyasar pihak yang terbukti sengaja melanggar aturan pembukaan lahan. "Upaya hukum tersebut dipastikan menyasar pihak-pihak maupun korporasi yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran dalam pembukaan lahan," katanya.
Polda Kaltim mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. "Ada konsekuensi hukum apabila masih membakar lahan," tutur Rustam.
Bukan Pengerahan Pertama: 190 Personel Dikirim ke Kalimantan Barat
Pengerahan 100 personel BKO kali ini bukan yang pertama bagi Polda Kaltim. Pada Agustus lalu, sebanyak 190 personel BKO dikirim untuk membantu penanggulangan karhutla di Kalimantan Barat.
Penugasan dua pekan di empat kabupaten diharapkan mengendalikan titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas. Penanganan karhutla di Kaltim dijalankan lewat dua jalur sekaligus: pemadaman di lapangan dan penindakan hukum terhadap pembakar lahan.