KALIMANTAN TIMUR — Harga emas Antam 24 karat merosot Rp25.000 per gram pada Kamis (8/10/2026), membawa harga jual ke level Rp2.565.000 per gram. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi emas dalam sebulan terakhir, dengan rentang harga bergerak dari Rp2.610.000 hingga Rp2.565.000 per gram.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali memangkas harga jual emas batangan produksinya. Penurunan Rp25.000 per gram ini berlaku untuk seluruh satuan ukuran, dari yang terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Langkah penyesuaian harga ini mengikuti pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah. Bagi investor emas, koreksi harga bisa menjadi sinyal untuk mencermati ulang posisi beli atau jual.
Rincian Harga Emas Antam per Satuan Ukuran
Mengacu data Antam, harga emas untuk satuan terkecil 0,5 gram dijual Rp1.332.500. Sementara untuk ukuran besar, emas 10 gram dibanderol Rp25.145.000 dan ukuran 1.000 gram (1 kilogram) dihargai Rp2.505.600.000.
- 0,5 gram: Rp1.332.500
- 1 gram: Rp2.565.000
- 10 gram: Rp25.145.000
- 1.000 gram: Rp2.505.600.000
Buyback Ikut Turun ke Rp2.366.000 per Gram
Harga buyback atau harga yang dipakai Antam saat membeli kembali emas dari konsumen juga turun Rp25.000. Posisinya kini berada di Rp2.366.000 per gram.
Selisih antara harga jual dan buyback menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan. Semakin lebar selisihnya, semakin besar potensi kerugian jika emas dijual dalam waktu singkat.
Rentang Harga Sepekan dan Sebulan Terakhir
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam rentang Rp2.576.000 hingga Rp2.565.000 per gram. Adapun dalam sebulan terakhir, rentangnya lebih lebar, yakni Rp2.610.000 sampai Rp2.565.000 per gram.
Pergerakan tersebut menunjukkan emas masih dalam fase koreksi setelah sebelumnya menyentuh level lebih tinggi. Meski begitu, emas tetap menjadi instrumen yang dicari untuk lindung nilai jangka panjang.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Konsumen yang menyertakan NPWP dalam transaksi bisa mendapatkan tarif lebih rendah, yakni 0,45 persen.
Bagi investor ritel, perhitungan pajak ini perlu dimasukkan ke dalam kalkulasi imbal hasil bersih. Terutama jika transaksi dilakukan dalam nominal besar dan berulang.