PENAJAM — Kepala Kesbangpol PPU Andi Singkerru menyatakan forum ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Pihaknya meminta masyarakat menilai langsung kualitas layanan yang selama ini diterima.
Peserta yang hadir tidak hanya dari kalangan organisasi. Perwakilan SMA, SMK, dan MA se-PPU turut duduk dalam forum, bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan sejumlah mahasiswa.
Apa Saja yang Diminta Dievaluasi Warga?
Andi menyebut evaluasi mencakup prosedur layanan, apakah sudah sesuai ketentuan atau belum. Penilaian juga menyasar layanan tidak langsung yang menjadi bagian tugas Kesbangpol, termasuk pelaksanaan kegiatan Paskibraka.
"Masukan, kemudian juga saran, termasuk juga perbaikan, evaluasi diminta kepada masyarakat. Apakah tahun sebelumnya atau tahun sekarang itu sudah bagus atau tidak, prosedurnya sudah sesuai atau belum, itu harus didiskusikan," ujarnya saat diwawancarai.
Menurut Andi, sejumlah program hibah yang dikelola Kesbangpol juga memerlukan pengawasan publik. Hibah tersebut meliputi hibah partai politik, hibah Forkopimda, dan hibah organisasi masyarakat, yang semuanya mensyaratkan pemenuhan ketentuan tertentu.
"Kesbangpol ini terdapat hibah, hibah parpol, hibah Forkopimda, hibah Ormas, yang tentunya itu juga memerlukan syarat-syarat tertentu. Di sinilah dibutuhkannya saran-saran dari masyarakat," ujarnya.
Kearsipan Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kesbangpol
Hasil penilaian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menunjukkan pengelolaan arsip Kesbangpol PPU masih memiliki kekurangan. Temuan itu diakui Andi dan akan dijadikan salah satu fokus pembenahan.
"Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kearsipan kita memang perlu ditingkatkan karena ini menyangkut bagaimana memperbaiki dan meningkatkan sebuah kinerja peradministrasian," lanjutnya.
Perbaikan tata kelola arsip dinilai penting karena berkaitan langsung dengan mutu administrasi layanan yang diterima warga. Kesbangpol menempatkan masukan peserta forum sebagai bahan evaluasi untuk menyesuaikan layanan dengan kebutuhan penerima layanan.
Mengapa Forum Ini Digelar Setiap Tahun?
Forum Konsultasi Publik berfungsi sebagai kanal resmi bagi warga untuk menilai kinerja instansi, bukan sekadar seremonial. Regulasi yang menjadi dasarnya mewajibkan penyelenggara layanan membuka ruang konsultasi semacam ini secara berkala.
Bagi Kesbangpol PPU, hasil diskusi di Ruang Rapat Wakil Bupati itu menjadi dasar pembenahan internal. Saran yang masuk akan dipetakan sesuai bidang layanan, lalu ditindaklanjuti pada periode berikutnya.
Keterlibatan pelajar dan mahasiswa memberi warna berbeda pada forum kali ini. Kelompok tersebut diharapkan menyuarakan pengalaman mereka sebagai pengguna layanan, terutama pada program yang menyentuh langsung dunia pendidikan dan kepemudaan.