SAMBOJA — Jatam Kaltim mengecam kematian Adiba Salsabila, siswi kelas VIII MTs As-Salam Samboja, yang tenggelam di kolam bekas galian tambang milik PT Lembuswana Perkasa. Kolam itu berada di kawasan Kampung Bone, Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurut Jatam, kekhawatiran warga setempat terhadap bahaya lubang tambang tersebut sudah disampaikan sejak 2022, tetapi tidak ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatam Kaltim, Adiba keluar dari rumah sekitar pukul 14.00 WITA untuk bermain bersama teman-temannya. Anak-anak itu kemudian menuju kawasan kolam bekas galian tambang yang menganga lebar dan belum direklamasi.
Terpeleset Saat Bermain di Tepi Kolam
Sekitar pukul 16.00 WITA, Adiba bersama empat temannya bermain di kawasan kolam. Adiba dan dua temannya terpeleset lalu jatuh ke dalam kolam. Hanya satu anak yang bisa berenang dan berupaya menolong dua temannya yang berada di dekatnya.
Adiba tidak berhasil diselamatkan. Ketiga anak yang selamat meminta pertolongan warga, dan tak lama kemudian Adiba ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Kematian seorang anak berusia 13 tahun ini kembali memperlihatkan bagaimana lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi jebakan maut bagi masyarakat, terutama anak-anak yang hidup berdampingan dengan wilayah pertambangan," kata Mustari Sihombing, Koordinator Jatam Kaltim, pada Rabu (4/11/2026).
Warga Sudah Menolak Sejak 2022, DPRD Pernah Sidak Dua Kali
Mustari menilai kematian Adiba tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak pengelolaan tambang PT Lembuswana Perkasa. Pemberitaan media pada Desember 2022 hingga Juni 2023 mencatat warga Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, berulang kali menyampaikan keberatan atas lubang tambang yang berdekatan dengan permukiman.
Pada 5 Desember 2022, Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak ke bekas galian tambang perusahaan itu di Kelurahan Bukit Merdeka. Sepuluh hari berselang, 15 Desember 2022, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim kembali meninjau lokasi. Anggota dewan menyoroti lubang tambang yang dekat permukiman dan meminta perusahaan memagari area serta memasang papan peringatan.
Persoalan berlanjut dalam rapat dengar pendapat DPRD Kaltim pada 20 Desember 2022. Dalam pemberitaan soal hasil RDP, PT Lembuswana Perkasa disebut menyampaikan sejumlah komitmen: menyerahkan dokumen AMDAL dan PPM, memperbaiki pengelolaan air lubang tambang, memperbarui papan peringatan dan pagar pembatas, meningkatkan patroli pengamanan, serta mempercepat penutupan void tambang A7/AE3.
"Namun, komitmen tersebut perlu diuji realisasinya. Pada 15 Juni 2023, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu Bukit Merdeka (AMB-BM) kembali melakukan blokade jalan hauling PT Lembuswana Perkasa," ujar Mustari.
Tujuh Rumah hingga Satu Sekolah Dilaporkan Retak
Dalam pemberitaan media massa, warga mengeluhkan penutupan lubang bekas galian yang belum terealisasi sesuai janji dalam pertemuan dengan DPRD dan perusahaan. Warga juga mengungkap daya rusak kegiatan tambang terhadap lingkungan dan permukiman.
Keretakan dilaporkan terjadi pada tujuh rumah warga, satu rumah ibadah, dan satu bangunan sekolah dasar. Menurut keterangan Ketua RT setempat, keretakan itu berkaitan dengan pergeseran tanah dan longsor pada 2020.
Rangkaian pengaduan, sidak, RDP, hingga aksi warga menunjukkan persoalan keselamatan dan daya rusak tambang PT Lembuswana Perkasa sudah menjadi perhatian masyarakat dan lembaga legislatif sejak beberapa tahun lalu. Jatam mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah memeriksa kembali rekam jejak tersebut.
Jatam Minta Aparat Usut Dugaan Kelalaian
Mustari menuturkan, kematian Adiba tidak cukup dipandang sebagai peristiwa tenggelam saat bermain di kolam bekas tambang. Aparat penegak hukum diminta menelusuri bagaimana lubang itu bisa berada dalam kondisi membahayakan masyarakat. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah kewajiban pengamanan dan reklamasi perusahaan benar-benar dijalankan.
Catatan Jatam Kaltim menempatkan Adiba sebagai korban ke-57 lubang tambang di provinsi itu. Dugaan kelalaian dan pembiaran dalam kasus ini, menurut Jatam, harus diusut secara serius.