SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai langkah serius membenahi sektor pertambangan galian C di wilayahnya. Pansus ini nantinya tidak hanya bertugas menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda), tetapi juga mengawal persoalan perizinan hingga potensi pendapatan daerah yang selama ini bocor.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan pembentukan pansus berawal dari banyaknya masukan dan aduan masyarakat mengenai lamanya proses perizinan yang bisa memakan waktu hingga sekitar 400 hari. Kondisi ini dinilai menghambat kepastian usaha dan membuat banyak pelaku memilih beroperasi tanpa izin resmi.
“Masukan maupun aduan daripada masyarakat, proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari itu yang menjadi acuan kita pertama bagaimana pansus ini terbentuk,” ujar Reza yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Selasa (18/8/2026).
Fokus Pembahasan: dari Penatausahaan hingga Tarif
Reza menjelaskan, cakupan pembahasan pansus cukup luas. Tidak hanya soal penatausahaan dan perizinan, tetapi juga menyentuh mekanisme pengawasan di lapangan serta penyesuaian tarif MBLB yang selama ini mungkin belum sesuai dengan kondisi riil di pasar.
“Bukan hanya penatausahaannya, tetapi juga bagaimana proses perizinannya, bagaimana proses pengawasannya, termasuk penyesuaian tarif daripada MBLB,” kata Reza.
Selain itu, pansus juga akan mengkaji persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang kerap menjadi keluhan di tingkat akar rumput. Berbagai persoalan yang selama ini disampaikan masyarakat akan dijadikan bahan utama dalam penyusunan kerangka acuan kerja sebelum Ranperda MBLB dibahas lebih lanjut.
Masih Ada Usaha Tambang Tanpa Izin
Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius pansus adalah masih banyaknya aktivitas usaha galian C yang berjalan tanpa mengantongi izin resmi. Reza menyebut kondisi ini menjadi penyebab utama kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor MBLB di Kaltim.
“Kalau kita lihat kan masih ada kebocoran-kebocoran potensi daripada galian atau MBLB ini. Masih banyak yang kurang resmi, ada juga yang saat ini sudah berjalan namun tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Pansus akan mendorong penertiban terhadap pelaku usaha nakal sekaligus memastikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan mendapatkan perlindungan hukum. Regulasi yang sedang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang taat aturan, bukan justru menyulitkan mereka.
“Ini yang harus kita tertibkan. Bagaimana ke depan proses legalitas daripada pelaku usaha ini bisa dilindungi oleh aturan-aturan ataupun juga regulasi sesuai yang ada di Kalimantan Timur,” pungkas Reza.
Libatkan Akademisi dan Asosiasi Pengusaha
Dalam proses penyusunan regulasi ini, Pansus MBLB tidak bekerja sendiri. Reza memastikan pembahasan nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga asosiasi yang bergabung dalam persatuan MBLB di Kalimantan Timur.
“Kita meminta masukan kepada masyarakat, termasuk juga dengan para akademisi, para tokoh-tokoh dan asosiasi yang bergabung di dalam persatuan MBLB ini,” jelasnya.
Langkah ini ditempuh agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar menjawab persoalan di lapangan dan memberikan manfaat optimal bagi daerah, khususnya dalam peningkatan PAD Kaltim dari sektor pertambangan galian C.