SAMARINDA — Tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2026-2029 resmi dilantik. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga penyiaran di tengah derasnya arus informasi digital. Pelantikan ini menjadi momentum bagi KPID Kaltim untuk memperkuat pengawasan konten siaran di provinsi tersebut.
Dalam sambutannya, Wagub Seno Aji menyebut era digital menghadirkan tantangan baru bagi lembaga penyiaran. Ia meminta para komisioner untuk tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan politik atau ekonomi yang bisa menggerus kredibilitas lembaga.
Pesan Wagub: Independensi Harga Mati
"Saya minta komisioner KPID Kaltim yang baru untuk betul-betul menjaga independensi. Di era digital ini, informasi begitu cepat dan liar. Tugas kalian adalah memastikan konten yang sampai ke masyarakat adalah sehat, benar, dan tidak memecah belah," ujar Seno Aji saat pelantikan di Samarinda, belum lama ini.
Wagub juga mengingatkan bahwa KPID memiliki peran strategis dalam mengawal penyiaran yang sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Menurutnya, lembaga penyiaran lokal harus menjadi benteng informasi yang terpercaya di tengah gempuran konten digital dari luar.
Fakta Singkat: Tugas Berat KPID Kaltim
- Tujuh komisioner terpilih akan menjabat untuk periode lima tahun ke depan, 2026-2029.
- KPID Kaltim bertanggung jawab mengawasi puluhan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
- Salah satu tantangan utama adalah maraknya konten hoaks dan siaran yang tidak terverifikasi di platform digital.
Apa yang Perlu Diketahui dari Pelantikan Ini?
Pelantikan tujuh komisioner KPID Kaltim ini merupakan bagian dari siklus regenerasi kepengurusan yang berlangsung setiap lima tahun. Proses seleksi sebelumnya dilakukan oleh tim panel independen yang dibentuk oleh KPID pusat dan pemerintah daerah.
Para komisioner yang baru dilantik diharapkan mampu merumuskan strategi pengawasan yang adaptif. Tidak hanya mengawasi siaran konvensional, mereka juga dituntut untuk melek terhadap perkembangan konten digital yang kini banyak dikonsumsi masyarakat.
Di Kalimantan Timur, industri penyiaran terus berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini membuat peran KPID semakin krusial dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di tengah masyarakat.