Pencarian

Pemprov Kaltim Tetap Lantik Komisioner KPID Meski Ada Gugatan di PN Samarinda, Faisal Siap Patuhi Putusan Inkrah

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:30:15 WIB
Pemprov Kaltim Tetap Lantik Komisioner KPID Meski Ada Gugatan di PN Samarinda, Faisal Siap Patuhi Putusan Inkrah
Pelantikan komisioner KPID Kaltim tetap berlangsung meski ada gugatan di PN Samarinda.

SAMARINDA — Proses pelantikan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur tetap berjalan meskipun diwarnai gugatan hukum. Gugatan dengan nomor perkara 45 telah terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda, namun Pemprov Kaltim memutuskan untuk tidak menunda agenda pelantikan tersebut.

Gugatan di PN Samarinda Tak Halangi Proses Pelantikan

Pemprov Kaltim melalui Plt Gubernur menyatakan bahwa proses administrasi dan seleksi calon komisioner KPID telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelantikan dinilai sah secara prosedural sehingga tidak ada alasan untuk menundanya meskipun terdapat gugatan.

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di PN Samarinda. Namun, pelantikan ini adalah hasil dari mekanisme yang sudah dijalankan sesuai aturan,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh pihak Pemprov Kaltim.

Faisal: Siap Patuhi Putusan Pengadilan yang Inkrah

Faisal, salah satu komisioner KPID Kaltim yang dilantik, menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses hukum. Ia menyatakan siap mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami akan menjalankan tugas sebagai komisioner dengan profesional. Jika nantinya ada putusan hukum yang mengharuskan perubahan, kami siap mengikutinya,” ujar Faisal.

Fakta Singkat Kasus Pelantikan KPID Kaltim

  • Gugatan nomor perkara 45 telah didaftarkan di PN Samarinda terkait proses pelantikan.
  • Pemprov Kaltim tetap melanjutkan pelantikan dengan alasan prosedur telah sesuai.
  • Faisal dan komisioner lainnya siap mematuhi putusan hukum yang inkrah.

Langkah Pemprov Kaltim ke Depan

Pemprov Kaltim memastikan akan terus memantau perkembangan gugatan di PN Samarinda. Semua kebijakan lanjutan akan disesuaikan dengan putusan pengadilan yang final dan mengikat.

Dengan tetap dilantiknya komisioner, diharapkan KPID Kaltim dapat segera bekerja menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan penyiaran di daerah. Proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu operasional lembaga tersebut dalam waktu dekat.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks