TENGGARONG — Pengungkapan ini bermula dari temuan petugas Bea Cukai di sebuah layanan ekspedisi di Tenggarong. Sebuah paket mencurigakan langsung dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Petugas gabungan kemudian melakukan pengawasan terhadap paket tersebut.
Pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 14.30 Wita, seorang pria datang mengambil paket itu. Ia langsung diamankan sebelum barang keluar dari kantor ekspedisi. Pria itu diketahui bernama AB, seorang personel kepolisian berpangkat bintara.
Isi Paket: 20 Botol di Tenggarong, 50 Botol di Balikpapan
Dari pemeriksaan, paket yang hendak dibawa AB berisi 20 botol liquid etomidate. Barang ini termasuk narkotika golongan dua. Kepada polisi, AB mengaku tidak tahu isi paket dan hanya menjalankan perintah.
Setelah didesak, AB menyebut nama seorang perwira di Polres Kukar. "Keluarlah suara bahwa ini atas suruhan saudara YBA (Yohanes Bonar Adiguna)," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Ahad, 17 Mei 2026.
Petugas kemudian memeriksa paket serupa di layanan ekspedisi Balikpapan. Isinya lebih banyak: 50 botol liquid etomidate. "Paket di Tenggarong dan Balikpapan itu nama pengirimnya sama inisial H dari Medan, Sumatra Utara. Sementara nama penerimanya adalah B (Yohanes Bonar Adiguna) di Tenggarong," beber Kombes Romylus.
Total Lima Paket, AB Sudah Tiga Kali Jadi Kurir
Penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan total ada lima paket dengan nama pengirim dan penerima yang sama. Paket pertama hingga ketiga masing-masing berisi 10 botol, paket keempat 20 botol, dan paket kelima 50 botol. Total keseluruhan mencapai 100 botol liquid etomidate.
AB mengaku sudah tiga kali disuruh mengambil paket dengan skema yang sama. Ia ditetapkan sebagai saksi. Berdasarkan barang bukti dan keterangan AB, Polda Kaltim mengamankan Yohanes Bonar Adiguna pada 1 Mei 2026 pukul 04.00 Wita.
Harga Jual di Kaltim Capai Rp 5 Juta per Botol
Kombes Romylus menyebut Yohanes Bonar Adiguna mengakui telah memesan dari seseorang berinisial H di Medan dan inisial R di Jakarta. Kedua nama itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Yohanes juga mengaku sudah tiga kali mengirimkan paket pada 18, 27, dan 30 April 2026.
"Harga jual satu botol liquid etomidate dengan berat 30 sampai 50 mililiter di Kaltim berkisar Rp4,5 juta sampai Rp5 juta," sebut Romylus. Dengan total 100 botol, nilai ekonomi barang ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Ancaman Sanksi: Pemberhentian Tidak Hormat
Yohanes Bonar Adiguna telah ditahan di Markas Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026. Kepala Bidang Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, menambahkan ancaman paling berat terhadap perwira tersebut adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Kasus ini masih dikembangkan. Polda Kaltim terus memburu dua pemasok berinisial H dan R yang masih buron.