Pencarian

Pemprov Kaltim Dorong Pekerja Laporkan Pelanggaran Lewat Aplikasi Sakti, PHK Jadi Pilihan Terakhir

Selasa, 12 Mei 2026 • 17:00:02 WIB
Pemprov Kaltim Dorong Pekerja Laporkan Pelanggaran Lewat Aplikasi Sakti, PHK Jadi Pilihan Terakhir
Pekerja Kaltim dapat melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan melalui aplikasi Sakti Gemas.

SAMARINDA — Pekerja di Kalimantan Timur kini bisa melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan melalui aplikasi Sakti Gemas. Super app milik Pemprov Kaltim itu menyediakan fitur “Lapor Wall” yang terintegrasi langsung dengan sistem pengaduan nasional SP4N-LAPOR.

Rozani Erawadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim, mengatakan kanal itu menjadi salah satu cara memperkuat perlindungan hak pekerja di tengah tantangan transisi energi dan potensi PHK di berbagai sektor.

PHK Bukan Solusi Pertama

Rozani menegaskan perusahaan tidak boleh menjadikan pemutusan hubungan kerja sebagai langkah awal saat menghadapi tekanan bisnis. “Kalaupun harus terjadi PHK, itu harus menjadi pilihan terakhir. Kalau bisa disalurkan ke tempat lain, tentu lebih baik,” ujarnya.

Menurut dia, jika kondisi perusahaan memaksa pengurangan tenaga kerja, seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan. Pemerintah juga mengingatkan praktik hubungan kerja kontrak yang dinilai masih marak di sejumlah perusahaan.

Status Pekerja Kontrak dan Upah Minimum

Rozani menyoroti banyaknya pekerja yang diperpanjang terus menerus dengan status kontrak. “Kalau pekerja terus menerus bekerja selama bertahun-tahun, secara norma bisa dikategorikan menjadi pekerja tetap. Itu selalu kami ingatkan kepada perusahaan,” kata dia.

Selain itu, perusahaan wajib membayar upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pekerja diminta segera melapor melalui kanal resmi.

Aplikasi Sakti: Bisa Diunduh, Lapor Langsung

Aplikasi Sakti Gemas (Satu Akses Kalimantan Timur menuju Generasi Emas) diluncurkan pada Agustus 2025. Platform ini menghubungkan lebih dari 15 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk layanan pajak, pendidikan, kesehatan, UMKM, dan ketenagakerjaan.

“Kalau ada pelanggaran, laporkan saja. Ada kanal pengaduan, ada aplikasi Sakti seperti yang disampaikan pak gubernur. Tinggal diunduh dan dilaporkan,” tegas Rozani.

Pembinaan Didahulukan Sebelum Penindakan

Meski menyediakan kanal pengaduan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap perusahaan. Penanganan kasus akan mempertimbangkan skala usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro.

Rozani juga mengimbau pekerja menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan data yang jelas. “Saya harap seluruh laporan pekerja dapat disampaikan sesuai fakta dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: radarbontang.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks