Pencarian

Kanwil DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp710 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 • 11:58:08 WIB
Kanwil DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp710 Miliar
Kanwil DJP Kaltimtara memblokir 322 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan Rp710 miliar.

SAMARINDA — Sebanyak 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kini tidak bisa mengakses rekening bank mereka. Kanwil DJP Kaltimtara memblokir rekening tersebut secara serentak pada 29 April 2026 melalui 18 lembaga jasa keuangan perbankan.

Apa yang Memicu Tindakan Pemblokiran Massal Ini?

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan edukasi secara intensif kepada para penunggak. Namun, iktikad baik untuk melunasi tunggakan tidak pernah muncul dari mereka.

"Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif," kata Paryan di Samarinda, Selasa.

Nominal Tunggakan Capai Rp710 Miliar Lebih

Total nilai tunggakan yang memicu tindakan awal penyitaan ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp710.040.556.092. Angka ini merupakan akumulasi dari kewajiban perpajakan yang tidak dibayarkan oleh ratusan wajib pajak dan penanggung pajak di dua provinsi tersebut.

Menurut Paryan, upaya pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan target penerimaan negara pada tahun 2026. Sebelumnya, DJP sudah mengirimkan surat teguran serta surat paksa, namun peringatan resmi itu sama sekali tidak membuahkan hasil.

Dasar Hukum Pemblokiran Rekening

Kewenangan DJP untuk memblokir rekening nasabah penunggak pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tindakan ini merupakan langkah awal sebelum proses penyitaan aset dilakukan.

"Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan," jelas Paryan.

Langkah Selanjutnya Setelah Pemblokiran

Pemblokiran rekening menjadi sinyal keras bagi para penunggak. Jika kewajiban pajak tetap tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, DJP berwenang melanjutkan ke tahap penyitaan aset untuk menutupi tunggakan negara.

Kanwil DJP Kaltimtara mengimbau seluruh wajib pajak di wilayah kerjanya untuk lebih patuh dan proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna menghindari tindakan hukum serupa di kemudian hari.

Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks