Pencarian

Imigrasi Samarinda Tempuh 1.000 Km Layani Paspor di Kota Bangun

Jumat, 08 Mei 2026 • 22:27:44 WIB
Imigrasi Samarinda Tempuh 1.000 Km Layani Paspor di Kota Bangun
Petugas Imigrasi Samarinda melayani pengurusan paspor secara jemput bola di Kecamatan Kota Bangun.

SAMARINDA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melakukan terobosan layanan jemput bola untuk memudahkan warga di wilayah pelosok Kalimantan Timur mendapatkan dokumen perjalanan. Inovasi ini menyasar warga di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, yang selama ini harus menempuh perjalanan darat ratusan kilometer menuju pusat kota.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Misnal Ariyanto, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul setelah pihaknya menerima keluhan masyarakat mengenai beban biaya dan waktu. Sebelum adanya layanan ini, warga Kota Bangun harus melakukan dua kali perjalanan pulang-pergi ke Samarinda hanya untuk mengurus dan mengambil paspor.

Pangkas Jarak 1.000 Km demi Layanan Paspor

Misnal mengungkapkan, total jarak yang harus ditempuh warga dari Kota Bangun menuju Samarinda bisa mencapai 1.000 kilometer untuk dua kali keberangkatan. Hal inilah yang mendorong instansinya untuk turun langsung mendukung program Mal Pelayanan Publik (MPP) Bupati Kutai Kartanegara.

“Warga harus menempuh jarak luar biasa hanya untuk paspor. Kami berinisiatif mendukung program Mal Pelayanan Publik (MPP) Bupati Kutai Kartanegara dengan turun langsung ke kecamatan. Alhamdulillah, kemarin perdana kami berhasil melayani 80 pemohon paspor baru di kecamatan Kota Bangun,” ujar Misnal saat berkunjung ke Kantor PWI Kaltim, Jumat (8/5/2026).

Berbeda dengan wilayah Jawa atau Kalimantan Selatan yang didominasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), karakter pemohon paspor di wilayah kerja Imigrasi Samarinda mayoritas adalah warga yang hendak melaksanakan ibadah umrah. Wilayah kerja instansi ini sendiri mencakup Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, hingga Mahakam Ulu.

Denda Rp1 Juta Per Orang Jika Paspor Rombongan Hilang

Selain kemudahan layanan, Misnal memberikan peringatan keras kepada para penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau mutawif. Ia menyoroti risiko kelalaian dalam menjaga dokumen paspor rombongan yang dapat berujung pada sanksi denda yang memberatkan jemaah saat kembali ke tanah air.

“Jika dokumen satu rombongan (sekitar 40 orang) hilang, dendanya cukup besar saat kembali ke Indonesia, yakni Rp1 juta per orang. Ini harus menjadi perhatian serius para penyelenggara umrah,” tegas Misnal yang mulai bertugas di Samarinda sejak Januari 2026 tersebut.

Terkait pengawasan orang asing, Misnal memastikan situasi di Kalimantan Timur saat ini masih kondusif. Namun, ia menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi warga negara asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia. "Jika ada warga negara asing yang tidak bisa diatur atau melanggar aturan di Indonesia, ya kita pulangkan (deportasi). Kita harus jaga kondusivitas Kaltim," imbuhnya.

Sinergi Media dan Transformasi Kemenimipas

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menyambut positif langkah Imigrasi Samarinda yang merangkul media sebagai mitra strategis. Menurutnya, lebih dari 300 anggota PWI di 9 kabupaten/kota siap membantu penyebaran informasi resmi keimigrasian guna menangkal disinformasi di media sosial.

“PWI Kaltim siap mendukung penuh. Selain koordinasi informasi, kami juga mengajak keluarga besar Imigrasi untuk sparing futsal atau minisoccer agar hubungan ini semakin akrab,” kata Rahman.

Sebagai informasi, mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi telah bertransformasi menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Instansi ini kini berdiri sendiri di bawah Kabinet Merah Putih, terpisah dari kementerian sebelumnya yakni Kemenkumham.

Bagikan
Sumber: jurnalborneo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks