Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menyusun langkah mitigasi untuk mempertahankan tenaga pengajar honorer di sekolah negeri. Langkah ini diambil guna mengisi celah kekurangan guru ASN sekaligus memberikan jaminan pendapatan yang layak bagi tenaga pendidik non-ASN di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan skema Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP) sebagai solusi transisi. Melalui sistem ini, guru non-ASN akan direkrut sebagai tenaga profesional dengan standar pengupahan yang lebih terukur dan kompetitif.
Skema PJLP: Rekrutmen Lewat E-Katalog dan Syarat NIB
Berbeda dengan pola rekrutmen honorer konvensional, skema PJLP akan memanfaatkan sistem e-katalog. Para tenaga pengajar nantinya diwajibkan memenuhi persyaratan administratif tertentu, salah satunya adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat masuk dalam sistem pengadaan jasa.
Heriansyah menyebut fleksibilitas anggaran menjadi alasan utama pemilihan skema ini. Dengan masuk ke dalam sistem e-katalog, pemerintah daerah dapat mengelola belanja pegawai secara lebih akuntabel tanpa melampaui batas ketentuan fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini salah satu langkah transisi untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan, sambil menunggu kebijakan formasi ASN,” ujar Heriansyah saat memberikan keterangan via telepon, Selasa (5/4/2026).
Mengapa Guru Non-ASN Kukar Aman Hingga Desember 2026?
Kepastian nasib para guru ini diperkuat dengan terbitnya regulasi terbaru dari tingkat pusat. Heriansyah menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga pengajar non-ASN untuk tetap bertugas.
Berdasarkan edaran tersebut, guru non-ASN di sekolah negeri masih diizinkan menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026. Regulasi ini sekaligus memastikan bahwa hak-hak keuangan mereka wajib dibayarkan secara tuntas oleh pemerintah daerah selama masa penugasan berlangsung.
“Surat edaran itu justru melindungi tenaga guru non-ASN sampai dengan Desember 2026. Jadi hak-hak mereka tetap dibayarkan secara tuntas,” ucapnya menambahkan.
Anggaran Disiapkan untuk 13 Kali Gaji Termasuk THR
Dari sisi kesejahteraan, Pemkab Kukar memproyeksikan besaran penghasilan guru melalui skema PJLP ini akan setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar. Angka yang disiapkan mencapai Rp3,9 juta per bulan untuk setiap tenaga pengajar.
Selain upah bulanan, skema penganggaran juga dirancang untuk meng-cover kebutuhan jaminan sosial dan tunjangan hari raya. Hal ini dilakukan agar kualitas hidup para guru tetap terjaga selama menunggu pembukaan formasi resmi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah daerah memastikan pembayaran akan dihitung hingga 13 kali dalam setahun. Komponen tersebut sudah mencakup tunjangan kesehatan serta jaminan hari tua, sehingga beban finansial tenaga pendidik dapat terkurangi secara signifikan di tengah perubahan kebijakan nasional.