SAMARINDA — Perubahan regulasi itu membawa konsekuensi pada mekanisme persetujuan lingkungan, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kewenangan pemerintah, hingga partisipasi masyarakat. Andi Harun menilai konsekuensi tersebut perlu dicermati agar kemudahan berusaha tidak mengurangi efektivitas perlindungan lingkungan.
Dalam materi yang disampaikan, ia menegaskan pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada investasi dan kemudahan perizinan. Daya dukung lingkungan serta hak masyarakat dan generasi mendatang harus ikut diperhitungkan.
Strict Liability dan Risiko Beda Tafsir di Perkara Lingkungan
Andi Harun menyoroti penerapan asas tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam perkara lingkungan. Perubahan rumusan ketentuan hukum, menurutnya, perlu dicermati untuk mencegah perbedaan penafsiran.
Perbedaan tafsir berpotensi memengaruhi penegakan hukum dan upaya pemulihan kerusakan lingkungan. Karena itu, arah politik hukum lingkungan dinilai perlu diperkuat melalui tata kelola yang terpadu dan transparan.
Landasan Konstitusi: Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945
Secara konstitusional, perlindungan lingkungan memiliki landasan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Kedua ketentuan itu menjadi dasar untuk memastikan pembangunan memperhatikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Prinsip kehati-hatian, pencegahan pencemaran, tanggung jawab pencemar, dan partisipasi publik juga menjadi bagian penting dalam politik hukum lingkungan. Pelibatan warga diperlukan agar keputusan pembangunan turut mempertimbangkan dampaknya.
Ukuran Keberhasilan Pembangunan Tidak Cukup dari Pertumbuhan Ekonomi
Dalam kerangka tersebut, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi atau kecepatan penerbitan izin. Kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, pemerataan manfaat ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem disebut sebagai ukuran lain yang mesti diperhitungkan.
Materi itu juga menyinggung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan serta perlindungan hak masyarakat adat. Keduanya disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat politik hukum lingkungan Indonesia.
Pada akhirnya, pembangunan berkelanjutan menuntut keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan alam. Kemudahan investasi tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus memperhitungkan dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.