Pencarian

Pemprov Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November 2026, Warga Cukup Bayar Pokok PKB

Sabtu, 24 Oktober 2026 • 13:31:02 WIB
Pemprov Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November 2026, Warga Cukup Bayar Pokok PKB
Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim wilayah Balikpapan Willie Havre Yulian menyampaikan program pembebasan denda pajak kendaraan berlaku hingga 22 November 2026.

BALIKPAPAN — Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim wilayah Balikpapan Willie Havre Yulian menyebut relaksasi ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus menaikkan kepatuhan bayar pajak. Menurut dia, tunggakan pajak kendaraan masih menjadi pekerjaan rumah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Saat ini, proporsi piutang pajak kendaraan bermotor tercatat mencapai sekitar 30 persen dari total target penerimaan daerah, termasuk kendaraan dalam kondisi rusak hingga hilang,” ungkap Willie, Jumat 23 Oktober 2026.

Piutang 30 Persen Jadi Alasan Relaksasi Digelar

Angka 30 persen itu mencakup kendaraan yang sudah rusak berat sampai yang tak lagi diketahui keberadaannya. Kondisi tersebut membuat penagihan biasa sulit berjalan, sehingga pemutihan denda dipilih sebagai jalan keluar.

Wajib pajak yang datang ke Samsat cukup membayar pokok PKB sesuai ketentuan. Denda PKB dan denda SWDKLLJ yang masuk program relaksasi tidak lagi dibebankan.

Tagih Langsung dari Rumah ke Rumah Hasilkan Rp 1 Miliar

Selain memutihkan denda, UPTD PPRD Bapenda Kaltim wilayah Balikpapan menjalankan penagihan langsung lewat Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dari rumah ke rumah. Willie menilai pendekatan itu membuahkan hasil positif.

“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir melalui metode penagihan langsung dengan STPD, kami berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp1 miliar,” katanya.

Penagihan door to door menyasar pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan tunggakannya. Cara ini ditempuh agar kewajiban pajak tetap terpenuhi tanpa harus menunggu warga datang sendiri ke kantor Samsat.

Beli Motor Bekas Tak Perlu Lagi KTP Asli Pemilik Lama

Kemudahan lain diberikan kepada pembeli kendaraan bekas. Pemilik baru tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP asli atas nama pemilik lama untuk membayar pajak tahunan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Cukup melampirkan surat pernyataan saat melakukan proses pembayaran pajak tahunan. Surat pernyataan ini juga sudah tersedia semua Samsat,” jelas Willie.

Aturan baru itu membantu pembeli kendaraan bekas yang kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya atau mendapatkan dokumen identitas yang dibutuhkan. Selama ini persoalan tersebut kerap membuat pajak kendaraan bekas menumpuk.

Pembayaran Nontunai dan Pengaduan via WhatsApp

Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan lewat berbagai kanal transaksi nontunai. Masyarakat juga dapat memakai layanan pengaduan melalui WhatsApp bila membutuhkan informasi atau pendampingan teknis.

Pemprov Kaltim berharap keringanan denda dan kemudahan layanan ini mendorong warga menyelesaikan kewajibannya. Penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor pun diharapkan ikut menguat.

Warga yang ingin memanfaatkan pembebasan denda memiliki waktu hingga 22 November 2026. Setelah tenggat itu, sanksi denda kembali berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Follow kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kotaku.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks