KALIMANTAN TIMUR — Himpunan Kawasan Industri Indonesia menilai rencana pemerintah tidak memperpanjang kontrak ekspor gas sebagai langkah tepat untuk mengamankan pasokan energi industri nasional. HKI mendorong prinsip domestic industry first dalam evaluasi kontrak yang akan berakhir, dengan catatan kontrak yang masih berjalan tetap dihormati.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma'ruf Maulana menyatakan dukungan organisasinya terhadap opsi penghentian perpanjangan kontrak ekspor gas yang dibuka pemerintah. Menurut Ma'ruf, kebijakan itu relevan di tengah persoalan pasokan gas yang masih dihadapi sejumlah sektor industri nasional.
Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/10). HKI menegaskan sikapnya bukan bentuk penolakan terhadap ekspor atau negara mitra yang selama ini menjadi mitra ekonomi strategis Indonesia.
"Kontrak yang sedang berjalan tentu harus dihormati. Tetapi setelah kontrak berakhir, pemerintah mempunyai ruang untuk menentukan kembali prioritas pemanfaatan gas nasional. Bagi HKI, prinsipnya jelas, kebutuhan domestik harus dipastikan aman terlebih dahulu sebelum kontrak ekspor diperpanjang," ujar Ma'ruf.
Porsi Gas Domestik 74,55 Persen, Ekspor 25,39 Persen
Data Kementerian ESDM hingga semester I-2026 menunjukkan sekitar 74,55 persen gas bumi Indonesia dipakai untuk kebutuhan domestik. Sekitar 25,39 persen sisanya dialokasikan untuk ekspor.
Secara volume, realisasi pemanfaatan gas domestik mencapai sekitar 3.972,26 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD). Ekspor tercatat sekitar 1.352,9 BBTUD, terdiri dari gas alam cair (LNG) sekitar 998,77 BBTUD dan gas melalui pipa sekitar 354,13 BBTUD.
- Industri jadi konsumen gas domestik terbesar: 1.263,20 BBTUD atau 23,72 persen dari total pemanfaatan gas nasional
- Realisasi pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Jawa bagian barat baru 88-90 persen dari alokasi
- Sektor paling rentan: keramik, kaca, baja, petrokimia, oleokimia, serta makanan dan minuman
Ma'ruf menilai pemerintah perlu mempertimbangkan nilai tambah ekonomi yang muncul bila gas dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas industri dalam negeri. Persoalan pasokan gas bagi industri, katanya, tidak hanya soal harga, tetapi juga kepastian volume, tekanan, dan kontinuitas pasokan.
HGBT Jawa Barat Belum Penuh, Utilisasi Produksi Tertekan
Di Jawa bagian barat, realisasi pasokan HGBT yang masih 88-90 persen dari alokasi berdampak pada sejumlah industri pengguna gas. Kondisi itu menekan tingkat utilisasi produksi.
Bagi industri yang butuh proses produksi berkelanjutan, gangguan pasokan gas berpotensi menurunkan produksi sekaligus menaikkan biaya operasional. Ma'ruf menegaskan kebijakan energi harus menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional.
"Jangan sampai gas Indonesia ikut memperkuat daya saing industri negara lain, sementara industri Indonesia sendiri harus berjuang mendapatkan pasokan energi. Kalau pilihannya adalah memperkuat industri negara lain atau memperkuat industri nasional, maka posisi HKI jelas, industri Indonesia harus didahulukan," ujarnya.
Dorong Neraca Gas Jangka Panjang
HKI mendorong pemerintah menerapkan prinsip domestic industry first saat mengevaluasi kontrak ekspor gas yang akan berakhir. Pemerintah juga dinilai perlu menyusun neraca gas jangka panjang.
Neraca itu harus mengintegrasikan produksi nasional, kontrak ekspor yang masih berjalan, kebutuhan industri eksisting, kebutuhan pembangkit dan pupuk, serta proyeksi permintaan dari investasi baru di kawasan industri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan akan mengevaluasi kontrak ekspor energi dengan negara-negara yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menghargai Indonesia. Bahlil yang juga Menteri ESDM menyampaikan hal itu dalam Peresmian Penerimaan Gas JNE#6 dan Fasilitas Produksi Lapangan Maha - South Hub, Kamis (22/10).
"Saya akan melakukan evaluasi. Saya tidak segan-segan untuk mempertimbangkan untuk tidak melakukan ekspor kepada negara mereka yang tidak menghargai Indonesia," ujar Bahlil.
Bahlil menekankan persoalan dengan negara lain semestinya diselesaikan dengan prinsip saling menghargai. "Jangan di saat mereka butuh, baru mereka datang untuk memohon. Di saat ada persoalan lain, yang sesungguhnya itu mampu dibicarakan, seperti saudara yang tidak tahu adat saja. Ini yang kami tidak mau," ujarnya.