KALIMANTAN TIMUR — Pengadilan Tipikor Bengkulu kembali menjadi saksi terkuaknya praktik pemerasan dalam pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Dalam persidangan lanjutan yang digelar Selasa (18/8/2026), tiga saksi dari unsur kontraktor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan salah satunya memberikan kesaksian yang mengejutkan majelis hakim.
Kronologi Pemerasan yang Diungkap Kontraktor
Rian Andeko, salah satu saksi, membongkar secara blak-blakan bagaimana ia dijaring untuk mengerjakan proyek. Semuanya berawal ketika ia meminta pekerjaan kepada terdakwa M Fikri Thobari, yang kemudian mengarahkannya ke Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Tidak lama berselang, Rian dihubungi oleh seseorang bernama Daditama. Hal ini diakuinya janggal karena ia tidak pernah memberikan nomor kontaknya kepada siapa pun. Dalam pertemuan tersebut, syarat utama yang ditekankan adalah komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek.
"Yang paling utama dibahas adalah komitmen 15 persen dari nilai kontrak proyek," ungkap Rian di hadapan majelis hakim, Selasa (18/8).
Daditama kemudian menghubungkan Rian dengan mantan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Harri Eko Purnomo, untuk membahas teknis pekerjaan. Dari skema ini, Rian mengaku mendapatkan delapan paket pekerjaan yang terbagi dalam tiga proyek dan telah mentransfer uang sekitar Rp90 juta kepada Daditama.
Protes Kontraktor dan Tagihan Rp1 Miliar
Rian sempat melayangkan protes langsung kepada M Fikri Thobari. Pasalnya, uang komitmen tersebut diminta saat pengerjaan fisik proyek belum rampung. Namun, keluhan itu tidak digubris. Fikri justru menegaskan bahwa komitmen fee wajib dipenuhi dan meminta Rian fokus menyelesaikan pekerjaannya.
Tekanan yang dialami Rian tidak berhenti di situ. Untuk tahun anggaran 2026, ia kembali mendapat jatah enam item pekerjaan. Namun, kali ini ia diminta menyetor uang muka atau fee di awal dengan nominal fantastis mencapai Rp1 miliar. Hingga saat ini, Rian mengaku belum sempat menyerahkan uang tersebut.
Kesaksian Dua Kontraktor Lainnya
Dua saksi lainnya turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ilham Islami, yang berprofesi sebagai administrasi teknik, mengaku tidak mengetahui detail proses tender. Namun, ia sempat diminta untuk menghubungi Santi Gozali guna menemui terdakwa Irsyad Satria Budiman.
Sementara itu, saksi Jondraidi mengaku diajak bekerja sama dalam bidang konstruksi melalui perantara Irsyad. Keterangan ini dinilai penting untuk menelusuri alur peminjaman perusahaan dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut.
Jaksa KPK: Keterangan Saksi Perkuat Konstruksi Perkara
Usai persidangan, Jaksa KPK RI, Dian Hamisena, menyatakan bahwa keterangan ketiga saksi ini sangat krusial. Hal ini untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaan terdakwa Irsyad Satria Budiman serta menelusuri peminjaman perusahaan dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut.
"Keterangan tiga orang saksi ini untuk membuktikan perkara berkaitan dengan terdakwa Irsyad Satria Budiman dan adanya perusahaan yang digunakan dalam pengerjaan. Tentunya dari keterangan saksi semakin jelas konstruksi perkaranya," tegas Dian.
Sidang lanjutan perkara korupsi fee proyek ijon Rejang Lebong ini akan kembali diagendakan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.