SANGATTA — Perjuangan panjang masyarakat Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, akhirnya memasuki babak final. Setelah melalui proses yang berliku sejak 2011, enam komunitas adat kini tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk diakui secara resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat.
Proses verifikasi teknis memang telah rampung pada 2024. Namun, sejumlah dokumen masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait batas wilayah adat yang berbatasan dengan desa maupun wilayah adat lainnya.
Hutan Adalah Ibu: Filosofi yang Menjaga Warisan
Bagi masyarakat Dayak Wehea, pengakuan ini bukan sekadar soal administrasi. Hutan adalah denyut nadi kehidupan mereka yang diwariskan secara turun-temurun.
"Bagi kami, hutan adalah ibu, gunung adalah kakek nenek, tanah adalah kehidupan, air adalah air susu ibu," ujar Kepala Adat Besar Wehea, Lejie Be.
Kesetiaan menjaga alam ini telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 12 Agustus 2015 lalu melalui pengukuhan prasasti hutan adat Tlan Long Suh Wehea. Kini, pengakuan atas komunitasnya yang sedang dinanti.
Advokasi Pemprov: Menuntaskan Syarat Administrasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim, Siti Sugiyanti, menyatakan advokasi yang digelar di Kantor Camat Muara Wahau bertujuan memberikan pendampingan penuh agar seluruh dokumen yang masih kurang dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Fokus utama penyempurnaan dokumen mencakup batas wilayah adat dan kelengkapan data pendukung lainnya. Sebelumnya, verifikasi teknis telah menilai lima aspek utama: sejarah masyarakat, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, serta harta kekayaan atau benda adat yang masih hidup.
Kesepakatan Batas Wilayah: Tonggak Kematangan Komunitas
Dalam pertemuan itu, enam komunitas Wehea—dari Desa Bea Nehas, Nehas Liah Bing, Deabeq, Diaq Lay, Long Wehea, dan Jak Luway—mencapai kesepakatan penting. Mereka bersepakat menetapkan batas wilayah adat merujuk pada batas administrasi desa secara kolektif.
Nantinya, SK Bupati Kutai Timur akan mengakui masing-masing komunitas sesuai dengan wilayah tempat mereka berdiam. Kesepakatan ini dinilai sebagai tonggak yang menunjukkan kematangan dan persatuan masyarakat adat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Joni Abdi Setia, memastikan kewenangan penetapan berada di tangan Pemkab Kutai Timur. Pihaknya tinggal menunggu laporan resmi panitia untuk kemudian diteruskan menjadi keputusan bupati.
"Kami berharap keputusan itu segera terbit, agar masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah dan warisan leluhur mereka," ucap Camat Muara Wahau, Marlianto, penuh harap.
Perjalanan Panjang Pengakuan Masyarakat Adat di Kaltim
Kisah Wehea adalah satu dari banyak perjuangan serupa di Kalimantan Timur. Data inventarisasi mencatat ada 517 komunitas masyarakat adat yang tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota.
Dari jumlah tersebut, 249 komunitas masih memiliki tutupan hutan dan tengah dalam proses pengakuan. Baru sepuluh komunitas yang telah disahkan secara resmi, sementara 22 lainnya telah melalui verifikasi teknis. Enam di antaranya bahkan telah memiliki hutan adat.
Khusus di Kutai Timur, teridentifikasi 51 komunitas masyarakat adat di 49 lokasi. Sebanyak 19 di antaranya sedang berproses, dan enam komunitas Wehea adalah yang terdepan karena telah tuntas menjalani verifikasi teknis pada 2024.
Meski begitu, tantangan masih membentang. Minimnya informasi bagi masyarakat, keterbatasan tenaga penyusun dokumen etnografi, hingga penyelesaian batas wilayah yang membutuhkan kesabaran ekstra masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen hadir melalui enam peran utama: merumuskan kebijakan perlindungan, menyatukan nilai kearifan lokal dalam pembangunan, memperkuat kelembagaan adat, mengoordinasikan dan mengawasi kebijakan, serta memfasilitasi verifikasi bersama berbagai pihak terkait.