KALIMANTAN TIMUR — Terduga pelaku, yang masih berusia di bawah umur, dibawa ke Mapolres Kebumen pada Sabtu (15/8) sore untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang beredar luas di masyarakat.
"Polres Kebumen telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut," ujar Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (17/8).
Pemicu Kekerasan: Cemburu pada Percakapan Instagram
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kebumen, Imam Satibi, mengungkapkan insiden tersebut berawal dari persoalan asmara. Pelaku yang duduk di kelas 11 diduga cemburu setelah melihat percakapan di akun Instagram mantan pacarnya dengan korban, seorang adik kelas.
"Informasi yang saya terima dari sekolah itu, awalnya yang kelas 11 (pelaku) punya pacar, kemudian diputus oleh pacarnya. Karena si pelaku bisa membuka akun Instagram pacarnya, dia melihat ada chat dari adik kelasnya yang menjadi korban. Padahal itu komunikasi biasa saja, cuma hello-hello saja, lalu cemburu," kata Imam.
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di area belakang sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun. Sekolah tersebut berada di bawah naungan lembaga pendidikan PCNU Kebumen.
Korban Belum Kembali ke Sekolah, Butuh Pendampingan Psikologis
Hingga saat ini, korban belum kembali beraktivitas di sekolah. Pihak PCNU bersama Lembaga Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengunjungi keluarga korban untuk memberikan dukungan psikologis.
Imam mengakui kejadian ini luput dari pengawasan pihak sekolah karena terjadi saat jam istirahat. Pihaknya berencana mengevaluasi prosedur operasional standar (SOP) pengawasan untuk mencegah insiden serupa terulang.
"Sedang jam makan siang, jam istirahat. Ternyata ada kejadian seperti itu dan tidak terpantau. Ini bagian dari kelalaian kita, maka akan kita perbaiki SOP dan layanan kita," sambungnya.
Polisi Masih Periksa Status Hukum Pelaku di Bawah Umur
Terduga pelaku masih berstatus pelajar dan proses hukumnya menghadapi kompleksitas karena usia yang belum dewasa. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen masih mendalami pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi juga belum menetapkan status tersangka dan masih fokus pada pengumpulan barang bukti serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Video perundungan yang viral di media sosial menjadi salah satu alat bukti awal yang mempercepat proses penyelidikan.