Pencarian

Pemprov Kaltim Susun Rencana Pengelolaan Mangrove 2026, Targetkan 240 Ribu Hektare Hutan Bakau Jadi Penyerap Karbon

Jumat, 12 Juni 2026 • 17:12:31 WIB
Pemprov Kaltim Susun Rencana Pengelolaan Mangrove 2026, Targetkan 240 Ribu Hektare Hutan Bakau Jadi Penyerap Karbon
Pemprov Kaltim menyusun rencana pengelolaan mangrove untuk memaksimalkan fungsi ekologis hutan bakau.

SAMARINDA — Ancaman dari tekanan aktivitas ekonomi dan perubahan iklim global mendorong Pemprov Kaltim mempercepat penyusunan dokumen perlindungan mangrove. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Joko Istanto menegaskan bahwa RPPEM bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan instrumen krusial untuk menyelaraskan pembangunan di wilayah pesisir dengan prinsip kelestarian.

Mengapa Kebijakan Ini Mendesak?

Kalimantan Timur memiliki garis pantai yang sangat panjang dengan potensi ekosistem mangrove melimpah. Berdasarkan data terkini, luas hutan mangrove di provinsi ini mencapai lebih dari 240 ribu hektare. Ekosistem ini tidak hanya berfungsi menahan abrasi pantai, tetapi juga berperan sebagai penyerap karbon biru yang penting bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Langkah Konkret yang Digodok

Dinas Lingkungan Hidup Kaltim melalui tim kelompok kerja tata lingkungan saat ini memfokuskan agenda pada pemetaan kondisi eksisting hutan bakau. Mereka juga mengidentifikasi daya dukung serta daya tampung lingkungan, hingga merumuskan pembagian kewenangan pengelolaan dari tingkat tapak sampai ke tingkat provinsi.

"Dari integrasi program yang matang tersebut, pemanfaatan nilai ekonomi mangrove melalui sektor ekowisata maupun hasil hutan bukan kayu dapat berkembang tanpa mengorbankan fungsi ekologis utamanya sebagai penyerap karbon dunia dan penahan abrasi pantai," ucap Joko.

Pelibatan Lintas Sektor

Dalam mewujudkan dokumen yang aplikatif dan akomodatif terhadap kebutuhan lokal, pemerintah daerah merangkul berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perangkat daerah, kalangan akademisi, organisasi non-pemerintah bidang lingkungan, hingga perwakilan masyarakat pesisir dilibatkan dalam proses penyusunan.

Dengan RPPEM yang tengah digodok, Pemprov Kaltim berharap pengelolaan mangrove ke depan bisa berjalan lebih terarah. Kebijakan ini menjadi fondasi agar pembangunan di pesisir tidak mengorbankan fungsi ekologis hutan bakau yang sudah terbukti vital bagi ketahanan iklim.

Bagikan
Sumber: antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks