UJOH BILANG — Dua komunitas yang kini mendapat pengakuan resmi adalah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Bahau Umaq Suling di Kampung Long Isun dan MHA Dayak Bahau Umaq Suling di Kampung Long Pahangai I. SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, pada Senin pekan ini di Ujoh Bilang.
"Kami berkomitmen melindungi dan memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat. Komitmen ini salah satunya dengan telah terbitnya SK PPMHA dari ibu bupati untuk dua MHA di dua kampung," ujar Suhuk, Jumat.
Proses Panjang Menuju Pengakuan
Penerbitan SK ini bukanlah proses instan. Wakil Bupati Suhuk mengungkapkan bahwa kedua MHA telah melalui pendampingan panjang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemkab Mahulu dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk Perkumpulan Padi Indonesia. Pendampingan itu memastikan seluruh persyaratan administratif dan verifikasi lapangan terpenuhi sebelum SK diterbitkan.
Apa Saja yang Dilindungi SK PPMHA?
SK PPMHA memiliki cakupan perlindungan yang luas. Pertama, memberikan kepastian hukum atas hak ulayat dan wilayah adat sehingga tidak terjadi sengketa tenurial atau tumpang tindih lahan dengan perusahaan atau pihak lain. Kedua, menjamin hak MHA untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri demi kesejahteraan komunitas.
Ketiga, sebagai upaya pelestarian budaya dan lingkungan. Pemerintah mengakui peran MHA sebagai penjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di wilayahnya. Keempat, memastikan MHA diakui sebagai subjek hukum yang berhak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Kearifan Lokal Jadi Fondasi Pembangunan
Wakil Bupati Suhuk menekankan bahwa nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat terbukti menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan melestarikan lingkungan. Pemerintah berharap MHA dapat berperan lebih aktif sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Penyerahan SK ini disaksikan oleh sejumlah kepala instansi terkait, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala kampung, perangkat kampung, dan pemangku kepentingan lainnya. Pemkab Mahulu menargetkan pengakuan serupa dapat diperluas ke komunitas adat lain di wilayah tersebut.