SAMARINDA — Aktivitas menggalang dana di tengah arus lalu lintas Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) berujung pada pembinaan petugas. HE dan NI, warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, diamankan Satpol PP Kota Samarinda pada Rabu (10/6/2026) karena dianggap membahayakan keselamatan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa alasan apa pun tidak membenarkan aksi meminta uang di badan jalan. “Selain mengganggu ketertiban umum, hal ini juga berisiko menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.
Karung dan Kaleng Bekas Jadi Wadah Sumbangan
Dalam aksinya, HE dan NI membawa karung dan kaleng bekas sebagai wadah uang sumbangan dari para pengendara yang melintas. Dari hasil pendataan, dalam waktu sekitar lima jam, keduanya berhasil mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 603 ribu.
Anis menyebut nominal tersebut menunjukkan besarnya kepedulian masyarakat. Namun, ia mengimbau agar bantuan sosial disalurkan melalui cara yang tepat dan tidak dilakukan di jalan raya.
Pembinaan dan Penyerahan ke Dinas Sosial
Usai diamankan, HE dan NI menjalani pembinaan di Kantor Satpol PP Samarinda. Selanjutnya, keduanya akan diserahkan kepada Dinas Sosial agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.
Uang hasil sumbangan sebesar Rp 603 ribu diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan setelah proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) selesai.